Ini Kata Bos BCA Syariah Soal POJK Spin Off Unit Syariah

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Direktur PT Bank Central Asia Syariah (BCA Syariah) Yuli Melati Setianingrum memandang bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 tahun 2023 tentang spin-off unit usaha syariah (UUS) akan semakin mendorong perkembangan industri perbankan syariah. Selain itu, peraturan ini juga akan mendorong literasi masyarakat soal perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia.

Read More

“Sekarang ini kita cermati perkembangan syariah ini luar biasa karena dorongan dari pemerintah juga. Jadi adanya keharusan literasi yang dilakukan oleh perbankan syariah dan syariah yang lainnya. Itu memang sangat mendorong masyarakat untuk kemudian tahu bahwa yang namanya perkembangan syariah itu ada,” ujar Yuli saat pemaparan kinerjasemester 1-2023 di Kantor Pusat BCA Syariah, Jakarta (7/8/2023).

Perkembangan ini juga sudah terlihat dari jumlah pembukaan rekening online BCA Syariah yang sudah tembus11.700 nasabah baru per 3 Agustus 2023. Fitur pembukaan rekening online ini pun baru diluncurkan bulan Juni 2023 lalu.

“Nah, itu juga terlihat dari pembukaan rekening online kita, itu sedikit banyak juga membuat orang jadi terliterasi. Dan bisa dibilang juga sampai ke inklusi juga dengan meng-adopt dari pembukaan rekening online,” pungkas Yuli.

Ia mengatakan upaya mendorong literasi perbankan syariah ini sebenarnya tidak baru, sudah lama dilakukan. Maka dari itu, dengan adanya POJK Nomor 12 tahun 2023, diharapkan industry perbankan syariah akan berkembang lebih luas lagi.

Meskipun Yuli memandang bahwa perkembangan industry syariah dengan adanya POJK spin off UUS ini tidak terlalu berpengaruh terhadap porsi bisnis bank syariah di Indonesia.

“Memang kalau itung-itungan sekarang pun itu, UUS kan sekarang sudah dimasukan. Jadi memang kalo sisi komposisi dari perbankan syariah dengan adanya spin off mungkin ga terlalu pengaruh juga. Untuk dari sisi kuenya ya,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, OJK POJK Nomor 12 tahun 2023 tentang spin-off UUS pada 12 Juli 2023 lalu. Peraturan ini menetapkan bahwa UUS yang punya nilai aset 50% dari Bank Umum Konvensional (BUK), atau memiliki jumlah aset minimal Rp 50 triliun.

Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa selain kondisi yang mewajibkan UUS untuk spin-off, keputusan untuk melakukan spin-off secara voluntary berada pada manajemen bank. Namun OJK dapat meminta UUS untuk melakukan spin-off dalam rangka konsolidasi, untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.

Untuk diketahui, BCA Syariah bukan merupakan UUS dari PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) atau BCA. Melainkan, BCAS Syariah merupakan entitas syariah yang menjadi anak usaha dari BCA.

BCA Syariah merupakan hasil konversi dari akuisisi BCA terhadap PT Bank Utama Internasional Bank (Bank UIB) pada tanggal 12 Juni 2009. Pada awalnya Bank UIB merupakan bank yang kegiatan usahanya sebagai bank umum konvensional, kemudian mengubah kegiatan usahanya menjadi bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah.

Adapun per semester I-2023, aset BCA Syariah tercatat tumbuh 21,9% menjadi Rp 13,37 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 12,67 triliun.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


OJK: Ketentuan Spin Off Unit Usaha Syariah Rampung

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts