Ini Pendiri BPR Terbesar di RI, Modal Rp 3 Juta Kini Rp 9,2 T

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendukung perbankan untuk menambah modal inti setidaknya Rp 3 triliun atau bank tersebut turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat. Namun siapa sangka, di tengah didorongnya penguatan BPR oleh pemerintah, ada pula BPR yang memiliki modal jumbo.

Read More

BPR saat ini tengah diperkuat tata kelolanya dengan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang kini telah sah menjadi Undang-Undang (UU).

Melalui aturan yang juga disebut Omnibus Law Sektor Keuangan itu, pemerintah bahkan mengganti kepanjangan BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan BPR/BPRS memiliki modal inti minimum Rp 6 miliar pada akhir 2024.

Meski cakupan bisnis BPR dianggap masih skala kecil dibandingkan dengan bank-bank konvensional, ternyata terdapat sejumlah BPR yang memiliki aset jumbo di Indonesia. Salah satunya adalah BPR Eka Bumi Artha (Bank Eka) yang kini tercatat sebagai BPR dengan jumlah aset terbesar di Indonesia.

Bank Eka berlokasi di Kota Bumi, Lampung, dan memiliki total aset sebesar Rp 9,22 triliun, dengan realisasi pembiayaan mencapai Rp 4,54 triliun, dan himpunan dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp 7,91 triliun. Total aset ini pun jauh di atas BPR yang memiliki total aset kedua terbesar setelahnya, yakni BPR Lestari Bali sebesar Rp 6,7 triliun.

Mulanya, Bank Eka merupakan sebuah Bank Pasar Kosgoro yang didirikan pada 1967 dan belum berbadan hukum. Ini karena ketentuan yang mengatur tentang usaha Bank Pasar pada waktu itu belum ada, hingga Undang-undang Perbankan Nomor 14 Tahun 1967 diterbitkan.

Setelah regulasi yang mengatur Bank Pasar terbit, pada 6 Agustus 1970 menteri keuangan mengirim surat ke Bank Indonesia dengan Nomor B.331/MK/IV/1970 tentang Pendirian Bank-bank desa dan Bank-bank pasar, beserta surat edaran yang isinya mewajibkan bank desa dan bank pasar memiliki izin pendirian dari menteri keuangan.

Ketentuan ini diikuti oleh terbitnya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/829/UPPB/PpB yang berisi pedoman-pedoman sementara mengenai usaha Bank Pasar. Berbagai aturan ini pun membuat para pendiri Bank Pasar Kosgori mulai berbenah supaya bank yang dikelolanya sesuai ketentuan pemerintah dan otoritas moneter.

Pada 28 Agustus 1972, Awet Abadi dan Anwar Jacub, bersama-sama bertindak sebagai kuasa dari Sukemi, Soekarno Gondoatmodjo, Bedjo Setiadarma, Raden Supena, Raden Sabikoen, dan Raden Soedarsono yang merupakan pendiri dan pemilik bank itu, bersepakat mendirikan perseroan dengan nama ‘PT Bank Pasar Eka Karya’, berkedudukan di Metro, Lampung.

Pada saat pendiriannya, modal dasar BPR ini adalah sebesar Rp 3 juta yang terdiri dari 200 saham utama senilai Rp 10.000 atau sebesar Rp 2.000.000 dan 100 saham biasa Rp 10.000 atau sebesar Rp 1.000.000.

Dari jumlah itu, modal yang ditempatkan pada saat pendirian sebanyak 60 saham utama yaitu masing-masing 10 atas nama Awet Abadi, Anwar Jacub, Sukemi, dan Soekarno Gondoatmodjo, serta masing-masing 5 saham utama atas nama Bedjo Setiadarma, Raden Supena, Raden Sabikoen dan Raden Sudarsono.

Sehingga modal ditempatkan seluruhnya sebesar Rp 600.000 dan telah disetorkan tunai sebanyak 10% atau Rp 60.000.

Dari beberapa pendiri ini, bisa dibilang nama Awet Abadi yang paling dikenal. Dirinya dulu merupakan pimpinan organisasi petani, pimpinan organisasi masyarakat kecil, kemudian pimpinan organisasi para pengusaha di Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan bergerak dalam bidang pendidikan serta politik.

Awet juga yang membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Golkar pertama tahun 1967 di Metro (dahulu Lampung Tengah). Melalui jalur itu dia duduk di kursi DPR Gotong Royong tahun 1970. Selama tiga periode berturut-turut dia menjadi anggota DPRD dan pernah menjadi ketua Golkar.

Di tingkat nasional, Awet pernah menjadi anggota MPR tahun 1982 untuk satu periode dan menjabat ketua umum DPP Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo).

Di bidang olahraga dirinya juga pernah menjadi ketua harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan kini menjadi Dewan Penasehat KONI Metro serta menjabat Komisaris Utama Bank Eka.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


LPS Gugat 7 Pemegang Saham Bank Gagal, Ini Daftarnya

(dem/dem)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts