Investor Ngamuk, LME Hadapi Dua Gugatan Rp180,21 T

Jakarta, CNBC Indonesia – Platform trading komoditas global London Metal Exchange (LME) akan menghadapi dua lembaga keuangan di pengadilan pada hari Selasa waktu setempat atas raibnya miliaran dolar karena perdagangan yang dibatalkan.

Read More

Kasus ini disebut dapat mempengaruhi reputasi ibukota Inggris sebagai pusat keuangan.

LME, yang merupakan pasar logam terbesar di dunia, telah membuat marah beberapa investor pada Maret tahun lalu ketika membatalkan sekitar US$ 12 miliar (Rp180,21 triliun) dalam kesepakatan nikel. Pembatalan itu dilakukan setelah harga meletus dalam lonjakan yang memecahkan rekor. Penangguhan perdagangan ini menjadi yang pertama dilakukan sejak tahun 1988.

Financial Conduct Authority (FCA) Inggris pada bulan Maret meluncurkan penyelidikan atas penghentian perdagangan. Ini merupakan penyelidikan pertama otoritas itu terhadap bursa Inggris untuk potensi pelanggaran.

Hedge fund Elliott Associates dan market maker Jane Street Global Trading secara gabungan menuntut sebesar US$ 472 juta (Rp7,08 triliun), menuduh bursa yang sudah berusia 146 tahun itu telah gagal dalam tanggung jawabnya.

Elliott dan Jane Street menuduh LME gagal menyelidiki dengan baik harga nikel yang kacau. Mereka mempertanyakan apakah bursa itu telah berperilaku rasional dan menyangka LME telah gagal menyelidiki kerugian terhadap para pelaku pasar dari pembatalan perdagangan.

Sementara itu, LME berpendapat bahwa mereka memiliki kekuatan dan kewajiban untuk menutup pasar dan membatalkan perdagangan. Sebab, margin call sebesar $19,7 miliar (Rp295,84 triliun) akan menyebabkan kebangkrutan beberapa anggota kliring dan menciptakan risiko pasar sistemik.

“LME menyatakan bahwa alasan pengaduan Elliott dan Jane Street tidak ada gunanya dan didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang situasi tersebut,” kata pertukaran itu dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Selasa (20/6/2023).

“Semua tindakan yang diambil pada 8 Maret adalah sah dan dibuat untuk kepentingan pasar secara keseluruhan.”

Peninjauan kembali terhadap gugatan LME yang diajukan oleh Elliott dan Jane Street akan berlangsung selama tiga hari mulai Selasa waktu setempat. Jika bursa itu ditemukan bersalah, persidangan kedua akan diadakan untuk memutuskan kompensasi.

Selain itu, beberapa hedge fund lain juga telah mengajukan tuntutan hukum. Namun karena tuntutannya berkisar pada masalah yang sama, mereka setuju untuk menunggu sampai ada keputusan dalam kasus Elliott dan Jane Street.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Cerita Lengkap Skandal Lenyapnya Nikel Rp 8,66 Triliun

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts