Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Rp 809,3 Juta


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melelang mobil Jeep hasil sitaan yang sebelumnya dimiliki oleh Mario Dandy Satriyo. Mengutip pengumuman Lelang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mobil Jeep Wrangler Rubicon berwarna hitam ini dilelang dengan harga Rp809.300.000.

Unit Mobil Rubicon 3,6 at Jeep L.C. HDTP memiliki nomor Polizi B 2571 PBP tahun 2013 dengan jaminan Rp. 242.790.000. Batas akhir jaminan pada 25 April 2024 dengan pelaksanaan lelang 19 April 2024 jam 00:00 hingga 26 April 2024 jam 10:00 WIB.

Adapun kode Lot Lelang UOCTHB lokasi lelang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, kasus Mario Dandy & Rafael Alun terjafi Februari-Maret 2023 yang dimulai dari beredarnya video penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora. Penganiayaan Mario terhadap David ini terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hal ini membuat beberapa media sosial ramai membahas kasus kekerasan tersebut usai videonya viral. Tak hanya itu, publik pun mengusut siapa Mario Dandy Satriohingga diketahui sebagai anak dari Rafael Alun.

Buntut dari kasus Mario Dandy pun berlanjut hingga Maret 2023, di mana sang Ayah yakni Rafael Alun dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi harta kekayaan Rp56 miliarpada 1 Maret. Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael disebut tidak sesuai dengan profil.

“Dalam kasus pejabat pajak ini, kita bilang profilnya enggak match(cocok). Dia eselon III, kalau di-announcement dilihat detail isinya gitu banyak aset ya, aset diam,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kamis (23/2/2023).

Dalam proses klarifikasi tersebut, KPK mendalami banyak hal termasuk kepemilikan Jeep Rubicon dan Harley Davidson. Aset yang kerap dipamerkan Mario Dandy itu tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan yang disampaikan Rafael kepada KPK.

Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Rafael.

PPATK mengaku telah melaporkan temuan tersebut kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) pada 2012 lalu.

PPATK kemudian memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.

Selain itu, PPATK menemukan uang sekitar Rp 37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (AS) diduga milik Rafael dalam safe deposit box bank BUMN. Dugaan sementara uang tersebut adalah hasil suap.

Berikutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani lalu mencopot Rafael dari jabatannya. Pencopotan Rafael mengacu pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sri Mulyani menilai harta kekayaan Rafael senilai Rp56 miliar tidak masuk akal.

“Terhadap yang bersangkutan [Rafael] ini doesn’t make sense, kami juga tahu itu enggak make sense. Saya bilang ke Irjen untuk sampaikan ke publik, selama ini Anda kontrol itu,” kata dia.

[Gambas:Video CNBC]

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts