Jokowi Beri ‘Kado’ ke Pabrik Kendaraan Listrik, Nih Isinya!


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kelonggaran terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi pabrikan kendaraan listrik. Dimana target pencapaian target TKDN mundur dari yang dipatok sebelumnya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

“Bahwa untuk percepatan peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu menambah ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyesuaian tingkat komponen dalam negeri, dan penguatan dukungan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tulis aturan itu, dikutip, Rabu (13/12/2023).

Pada pasal 8 industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL) wajib mengutamakan penggunaan TKDN. Untuk Beroda dua atau tiga tingkat TKDN yang menjadi kriteria sebagai berikut :

– Tahun 2019 sampai dengan tahun 2026 TKDN minimum sebesar 40%

– Tahun 2027 sampai dengan 2029 TKDN minimum 60%.

– Tahun 2030 dan seterusnya TKDN minimum 80% dan seterusnya.

Sedangkan untuk KBL roda empat, kriteria TKDN yang diwajibkan yakni,

– Tahun 2019 sampai 2021 TKDN minimum sebesar 35%

– Tahun 2022 sampai 2026 TKDN minimum sebesar 40%.

– Tahun 2027 sampai dengan 2029 TKDN minimum 60%

– Tahun 2030 sampai seterusnya TKDN minimum sebesar 80%.

Ketentuan kewajiban penggunaan TKDN ini tidak berlaku untuk KBL berbasis baterai hasil konversi yang dilaksanakan bengkel konversi.

Jika dibandingkan aturan sebelumnya yakni Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, maka ada keringanan waktu yang diberikan oleh pemerintah melalui aturan baru itu.

Dimana untuk KBL berbasis baterai roda dua atau tiga tingkat kriteria TKDN yang menjadi kriteria antara lain :

– Tahun 2019 sampai dengan 2023 TKDN minimum 40%

– Tahun 2024 sampai 2024 TKDN minimum 60%

– Tahun 2026 dan seterusnya TKDN minimum sebesar 80%.

Sedangkan untuk KBL berbasis baterai beroda empat atau lebih tingkat TKDN yang menjadi kriteria :

– Tahun 2019 sampai dengan 2021 TKDN minimum 35%

– Tahun 2022 sampai dengan 2023 TKDN minimum 40%

– Tahun 2024 sampai dengan 2029 TKDN minimum sebesar 60%

– Tahun 2030 dan seterusnya TKDN minimum 80%.

Impor Dalam Jumlah Tertentu

Selain itu bagi pabrikan, yang akan atau telah membangun fasilitas manufaktur di Indonesia ataupun melakukan peningkatan kapasitas produksi kendaraan listrik, maka dapat melakukan pengadaan impor kendaraan listrik dalam jumlah tertentu.

“Dapat melakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari Impor keadaan utuh (Completely Built Up/CBU) dalam jumlah tertentu,” tulis Pasal 12 (1).

Namun mengenai jumlahnya akan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, perindustrian, perdagangan, dan bidang keuangan negara sesuai kewenangannya masing-masing.

Pemberian Insentif

Nantinya pemerintah juga akan memberikan insentif untuk mempercepat program KBL berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Insentif diberikan kepada perusahaan industri, perguruan tinggi, lembaga penelitian, yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, inovasi teknologi serta vokasi industri KBL berbasis baterai.

Insentif fiskal yang dimaksud berupa insentif bea masuk atas importasi KBL dalam keadaan terurai CKD atau (Completely Knock Down/CKD) dan tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan waktu tertentu.

Juga insentif pajak penjualan atas barang mewah, pajak pembebasan atau pengurangan pajak daerah, insentif bea masuk atas importasi mesin barang dan bahan dalam rangka penanaman modal, dan insentif bea masuk bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi, dan masih banyak lagi.

Tidak hanya insentif fiskal pemerintah juga memberikan program bantuan pembelian bantuan konversi, Pembebasan pajak daerah berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan itu ada banyak kemudahan yang diatur bagi pelaku industri kendaraan bermotor, lebih lengkap bisa langsung mengecek aturan resminya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Porsi Masih 1%, Astra Financial Genjot Kredit EV di GIIAS

(emy/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts