Kalah Gugatan 1,1 Ton Emas, Antam Bakal Rugi atau Tidak?

Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten pelat merah PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) buka suara terkait prahara 1,1 ton emas dengan Budi Said. Menurutnya, kasus ini tidak berdampak material.

Read More

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Jumat (22/9/203), Antam memastikan kasus tersebut tidak berdampak material bagi laporan keuangan konsolidasian perseroan. Pasalnya perseroan telah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelumnya atas gugatan tersebut sesuai dengan PSAK 57.

Manajemen menyebut, dalam membayar kewajiban tersebut, ANTAM memiliki posisi keuangan yang solid yang tercermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama tahun 2023.

Sebagai bagian dari komitmen penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, perseroan memastikan pengelolaan dan pencatatan keuangan dilaksanakan secara prudent, akuntabel, dan transparan dengan memerhatikan pemenuhan terhadap kaidah-kaidah standar akuntansi keuangan yang berlaku.

“Pencatatan provisi sudah dilakukan pada laporan keuangan sebelumnya, dengan berpedoman pada penerapan PSAK 57,” sebutnya.

Selain itu, manajemen juga memastikan bahwa kasus tersebut tidak akan berdampak pada segi kegiatan operasional, keuangan, hukum dan kelangsungan usaha Perseroan.

“Hal ini tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional, hukum dan kelangsungan usaha Perseroan,” ungkapnya.

Manajemen menambahkan, hal ini juga tidak berdampak material bagi laporan keuangan konsolidasian perseroan, dikarenakan Perseroan telah melakukan pencatatan provisi pada Laporan Keuangan sebelumnya atas gugatan tersebut sesuai dengan PSAK 57.

“Perseroan memastikan seluruh proses bisnis berjalan normal dengan senantiasa memperhatikan tata kelola yang baik dan memberikan pelayanan yang optimal bagi pelanggan,” ungkapnya.

Perseroan tetap optimis terhadap keberlanjutan operasional komoditas inti perseroan (emas, nikel dan bauksit) untuk mencapai target produksi dan penjualan di tahun 2023, serta proyek strategis Perseroan.

Kronologi Gugatan 1,1 Ton Emas

Sebagai informasi, kasus tersebut bermula saat Budi Said membeli 7 ton emas dari Antam pada 2018 dengan harga diskon atau senilai Rp 3,9 triliun. Namun, Budi hanya menerima sebanyak 5,9 ton dan 1,1 ton emas sisanya tidak pernah diterima.

Budi merasa ditipu dan mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya, tetapi tidak pernah dibalas.

Akhirnya dia berkirim surat ke Antam Pusat Jakarta dan dinyatakan bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Kemudian dia membawa kasus ini ke meja hijau.

Kasus bergulir di pengadilan hingga 2021. Budi menggugat Antam untuk mengganti kerugiannya sebesar 1,1 ton emas.

Berdasarkan situs PN Surabaya, Budi memenangkan gugatan, sehingga Antam harus mengganti rugi 1,1 ton emas atau senilai Rp 817 miliar dengan harga saat itu.

Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I Antam, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.

Antam tidak tinggal diam dan melawan balik gugatan 1,1 ton emas yang dilayangkan oleh Budi Said dengan mengajukan banding dan menang.

Akan tetapi Budi tidak menyerah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim MA pada 23 Agustus 2022 memenangkan Budi Said dan meminta Antam membayar kerugian 1,1 ton emas.

Antam kemudian kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Pada 18 September 2023, MA menolak PK dari Antam tersebut, sehingga mewajibkan perusahaan pelat merah ini tetap membayar ganti rugi 1,1 ton emas kepada Budi Said.

“Perusahaan menghormati putusan tersebut. Namun, Perusahaan mash menunggu untuk memperoleh salinan putusan dimaksud untuk dipelajari secara lebih detail,” kata manajemen Antam melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (20/9).

Antam menyebut dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli kepada Budi Said sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu yang dipublikasikan secara umum,” sebutnya.

Selain itu, jumlah barang yang diterima tersebut juga telah sesuai dengan dokumen transaksi. Sementara, tuduhan dari Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan perusahaan.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Ini Strategi Bos Antam Capai Target Penjualan 31 Ton Emas

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts