Kalah Gugatan, Bukalapak Harus Bayar Rp 107 M! Gara-Gara Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atas gugatan yang dilayangkan oleh PT Harmas Jalesveva terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan PT Leads Property Service Indonesia.

Read More

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh PT Harmas Jalesveva terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan PT Leads Property Service Indonesia.

Adapun, gugatan Harmas Jalesveva terdaftar dengan nomor 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEtL pada hari Kamis (30/6/2022).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya mengharuskan mewajibkan Bukalapak membayar kerugian materiil Harmas Jalesveva berupa kehilangan pendapatan selama 5 tahun senilai Rp 107,4 miliar.

“Kerugian materiil tersebut terkait pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal,” bunyi putusan dikutip, Jumat (14/4)

Sebagai informasi, PT Harmas Jalesveva menggugat PT Bukalapak.com Tbk (BUKA). Nilai gugatan Harmas sebelumnya bukan Rp 107,4 miliar melainkan senilai Rp 1,1 triliun.

Pihak penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat.

Kerugian tersebut berupa materiil untuk pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, serta kehilangan pendapatan sewa selama 5 tahun senilai Rp107,4 miliar secara tunai, seketika, dan sekaligus.

Selain itu, kerugian immateriil yakni berupa rasa khawatir akan tidak dibayarkannya kewajiban tergugat menimbulkan kemungkinan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang (cash flow) dalam pembukuan usaha.

Berkurangnya reputasi atau nama baik kepada pihak ketiga, maupun kerugian lain yang tidak dapat dihitung nilainya bagi nama baik, reputasi dan perkembangan kegiatan usaha penggugat sejumlah Rp1 triliun.

Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap aset milik tergugat baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yakni seluruh peralatan teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi dan peralatan kantor milik tergugat, serta seluruh kendaraan bermotor roda empat maupun kendaraan roda dua milik tergugat.

Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara pihak Bukalapak menyatakan sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Namun demikian, dalam gugatan sebelumnya yang terdaftar dalam register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Bukalapak Bagi-Bagi 4,45 Juta Saham, Modalnya Segini

(rob/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts