Kasus Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Pejabat Bea Cukai


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015 hingga 2023.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Dirdik Jampidsus memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Rabu (7/2/2024).

Dua saksi itu di antaranya berinisial S dan FF. S, kata Ketut adalah pegawai negeri sipil pada Bea Cukai Dumai, sedangkan FF selaku Kepala Bea Cukai Dumai tahun 2018-2022.

Adapun kasus ini terkait dengan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional yang dilakukan pemerintah. Kejagung menduga ada upaya perbuatan melawan hukum.

Kementerian Perdagangan diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah. 

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Erick Thohir Buka Suara Soal 3 Tersangka Korupsi Tol MBZ

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts