Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun? Ini Kata Dirut TINS


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal angkat suara perihal potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 271 triliun, termasuk kerugian dari sisi ekologis, akibat dari kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama 2015-2022.

Virsal mengaku, potensi kerugian hingga Rp 271 triliun yang melibatkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Crazy Rich PIK Helena Lim tersebut bukan lah ranah bidangnya untuk bisa berbicara perihal itu.

Namun yang terang, dia mengungkapkan bahwa perhitungan tersebut adalah ranah tenaga ahli di bidangnya.

“Kalau itu kan ranah ahli lingkungan ya, kita tak bisa mengartikan atau meng-counter atau apapun karena itu diumumkan tenaga ahli, ahli di bidangnya lah. Kami kan bukan ahli di bidangnya ya,” jelas Virsal saat ditanya potensi kerugian negara imbas kasus tersebut, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (02/04/2024).

Dia mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan proses investigasi terkait apa yang terjadi di perusahaan selama 5 tahun terakhir, termasuk kontrak dan kerja sama dengan mitra.

“Itu kita investigasi juga ke dalam, seperti apa yang terjadi selama lima tahun lalu. Kita dalami, kita investigasi internal, kontrak-kontrak dan kerja sama yang udah ada,” jelasnya.

“Kalau secara garis beras belum terlalu terang. Nanti kita sampaikan kalau sudah ketemu,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya masih dalam proses penghitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli,” ujar Kuntadi dalam Konferensi Pers di Jakarta pada Rabu (27/3/2024) lalu.

Meski demikian, Kuntadi sempat menyinggung perkiraan kerugian negara yang telah dikaji dari sisi pendekatan ahli lingkungan.

“Yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya,” kata dia.

Asal tahu saja, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi, dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp 271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Rp 33 M Duit Crazy Rich Helena Lim

(wia)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts