Kebijakan Devisa RI Diubah, Airlangga: Ada Permintaan BI

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merevisi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019. Perubahan ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan cadangan devisa negara karena selama ini hasil ekspor Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang positif.

Read More

Adapun perubahan yang terjadi di PP 1 Tahun 2019 berupa penambahan sektor baru yang masuk ke dalam daftar yang harus menempatkan DHE di dalam negeri, yang semula hanya sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan dan perikanan kemudian diperluas ke sektor lainnya termasuk sektor manufaktur. Lama waktu devisa parkir di dalam negeri juga akan diatur.

Kepada CNBC Indonesia, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengungkapkan bahwa ternyata revisi PP tersebut merupakan hasil permintaan dari Bank Indonesia (BI). Pasalnya, saat ini BI ditugaskan untuk tidak hanya mencatat DHE, namun juga turut membawanya ke dalam negeri.

“Dan memang ada permintaan BI PP 1 nya terkait dengan devisa ini direvisi. Nah kami sedang mempersiapkan untuk itu,” ungkap Airlangga kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/1/2023).

Dalam keterangan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah dan BI saat ini tengah mempersiapkan penguatan ekosistem dolar di Indonesia untuk bisa menyaingi negara-negara lain, salah satunya Singapura yang menjadi tempat favorit para eksportir memarkirkan dolar mereka.

“Jadi, pemerintah berbicara dengan BI agar mempersiapkan ekosistem dolar yang lebih kuat, jangan sampai ekosistem kita tidak sebanding dengan Singapura misalnya,” ujar Airlangga.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ratusan Eksportir Bawa Kabur Dolar AS, Jumlahnya Fantastis!

(mij/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts