Kejagung Eksekusi Triliunan Aset Saham Sitaan Jiwasray

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung melakukan sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018. Besaran aset berupa saham yang disita mencapai triliunan rupiah.

Read More

“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAM PIDSUS, telah melakukan penyitaan baik tanah, saham, maupun uang milik Terpidana,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana tertulis, Kamis, (6/7/2023).

Adapun dalam periode 2022-2023, Kejagung telah menyita 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 M2 atau 1.435,68 Ha milik Bentjok.

Selain tanah, di tahun 2023 Kejagung melaksanakan sita eksekusi terhadap saham miliknya senilai Rp96.75 miliar. Perolehan tersebut merupakan 25% saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.

Di tahun yang sama, Kejagung juga menyita deviden senilai Rp8.21 miliar, yang merupakan deviden final tahun buku 2022 milik PT Mandiri Mega Jaya. Sehingga, total saham dan dividen yang disita dari Bentjok berjumlah Rp104,96 miliar.

Adapun hasil dividen tersebut telah dikonversi menjadi uang tunai oleh Kejagung. Uang tunai tersebut kemudian disetorkan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti, dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya pada Kamis (6/7/2023).

Di sisi lain, rekan sekongkolan Bentjok yaitu Heru Hidayat juga tak luput dari sita eksekusi Kejagung. Sebanyak 17 bidang tanah seluas 130.035 M2 atau 13 ha milik Heru ikut diamankan oleh Kejagung.

Sementara itu, sebanyak Rp1.94 milik Heru juga diambil sebagai barang sitaan. Saham tersebut berasal dari perusahaan PT Gunung Bara Utama.

Sebelumnya, hasil saham PT Gunung Bara Utama telah laku terjual dengan harga penawaran sebesar hampir Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 1,94 triliun. Pemenang lelang aset tersebut yaitu, PT Indobara Utama Mandiri.

Selanjutnya pemenang lelang akan melunasi kewajibannya untuk membayar sisa pokok lelang selama 5 hari kerja yaitu 15 Juni 2023. Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, guna disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pelaksanaan lelang ini merupakan realisasi dari pemulihan aset yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) sebagai bagian dari penyelesaian perkara dimaksud.

Usai dilaksanakannya lelang aset sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara, khususnya dengan beroperasinya kembali kegiatan pertambangan batu bara yang merupakan salah satu investasi andalan di Kabupaten Kutai Barat.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


16 Tanah Milik Benny Tjokro Dititipin ke Camat, Kok Bisa?

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts