Kewenangan Mirip Bank Umum, OJK: Modal BPR Harus Cukup

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) kini lebih leluasa dalam melakukan melalukan kegiatannya. Bahkan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, BPR/BPRS nyaris mirip dengan perbankan umum bahkan dapat mencatatkan sahamnya di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat IPO.

Read More

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, kinerja BPR/BPRS saat ini memiliki kinerja yang cukup baik mulai dari segi penyaluran kredit hingga perolehan laba bersih.

“Rasio-rasio keuangan mulai membaik dari kondisi sebelum covid, BPR sangat dibutuhkan masyarakat berbagai daerah,” ujarnya di konferensi pers secara virtual, Senin (30/10).

Dian melanjutkan, bagi pemenuhan ketentuan modal bagi BPR/BPRS terus dilakukan. Konsolidasi diperlukan pada saat modal belum terpenuhi atau mengalami fraud. Jika hal itu terjadi, maka OJK sendiri harus melakukan langkah-langkah yang tegas dan memastikan tidak merugikan masyarajat.

“Ada beberapa bank yan fraud dan diserahkan ke LPS. Tugas kita di OJK melakukan penyehatan seoptial mungkin dalam setahun. Kalau sudah melampaui waktu satu tahun harus diserahkan ke LPS. Terserah LPS polanya bagaimana. Cara penanganannya diserahkan LPS,” jelasnya.

Dian menegaskan, BPR harus dapat berperan dan berkontribusi dalam membantu perekonomian rakyat daerah. Menurutnya, BPR/BPRS juga harus melakukan transformasi digital dan meningkatkan SDM.

“Kita ingin pastikan bahwa BPR merupakan lembaga yang kredibel dan memberikan kontribusi tinggi kepada masyarakat,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Momen Agusman dan Hasan Fawzi Dilantik Jadi Bos OJK

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts