Klaim Bumiputera Lambat Kelar, Bos OJK Buka-Bukaan

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan program Penyehatan Keuangan dan pembayaran polis tertunda Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 bisa rampung di tahun 2025.

Read More

Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, menyampaikan, hingga Juni 2023, pembayran klaim asuransi Bumiputera sudah dilakukan kepada 43.808 pemegang polis dengan total nilai sebanyak Rp126,82 miliar.

“Nah ini program pembayaran kepada pemegang polis yang jatuh tempo diharap sebelum 2025 sudah selesai,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Selasa, (5/9/2023).

Ogi menjelaskan, proses penyehatan membutuhkan waktu lama. Pasalnya, AJB Biputera 1912 tidak memiliki aset likuid.

Maka, untuk membayar klaim nasabah, Bumiputera harus mencari uang dari menjual aset yang banyak berbentuk tanah dan bangunan.

“Berdasarkan pengawasan, manajemen Bumiputera tengah melakukan sosiaslisasi Pempol mengenai proses pebayaran,” ungkap Ogi.

Sebagaimana diketahui, Program Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) asuransi Bumiputera dilakukan dengan skema Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang rata-rata 47% dari polis.

Diketahui, AJB Bumiputera telah menjual beberapa asetnya. Hal ini terlihat dari laporan keuangan di tahun 2022.

Manajemen AJB Bumiputera mengatakan laba tahun lalu bukan disokong oleh operasional perusahaan.

“Laba yang dibukukan oleh perusahaan semata-mata dikarenakan peningkatan nilai aset tanah bangunan perusahaan, namun secara operasional kondisi perusahaan masih dalam tahap upaya penyehatan,” ungkap manajemen AJB Bumiputera secara tertulis, pada Kamis, (15/6/2023).

Lalu, total aset perusahaan per 31 Desember 2022 naik 13,1% yoy menjadi Rp 10,84 triliun. Manajemen mengaku, hal yang memengaruhinya adalah hasil penilaian kembali atas aset tanah dan bangunan baik yang dikategorikan sebagai tanah bangunan investasi maupun tanah bangunan dipakai sendiri.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Buntut AJB Bumiputera, OJK Terbitkan Aturan Asuransi Bersama

(Mentari Puspadini/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts