Korban Wanaartha Meninggal Usai Sidang, Ini Kata Kuasa Hukum


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Satu korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) meninggal usai terlibat kericuhan di persidangan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (19/12/2023).

Kuasa hukum korban selaku penggugat Firman Widjaya pun mengonfirmasi kejadian ini lewat video yang diterima CNBC Indonesia.

“Hari ini kita mengalami musibah, berpulangnya sahabat kita. Mari kita doakan almarhum tenang di sisinya dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan,” ujar Firman, dikutip Rabu, (20/12/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Firman pun mengajak para nasabah Wanaartha untuk terus memperjuangkan haknya. Ia pun meminta agar pemerintah hingga masyarakat bisa menaruh perhatian pada penyelesaian kasus ini.

“Saya mengetuk hati Pak Presiden Jokowi Widodo, Pak Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menkopolhukam, Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan semua stakeholders, mari berharap ini jadi momentum agar hak para korban Wanaartha diberi perhatian sepenuhnya,” tuturnya.

Ia berharap agar persoalan asuransi Wanaartha tidak memakan korban yang lebih besar lagi. Ia pun berharap agar gugatan class action tersebut bisa segera diselesaikan dengan hasil yang adil bagi para korban.

“Mari kita doakan bersama semoga Almarhum tenang di sisi-Nya,” tutup Firman.

Sebagaimana diketahui, Salah satu perwakilan korban Wanaartha berinisial E mengatakan, terjadi kericuhan antara nasabah dengan pihak kuasa hukum tergugat, antara lain Wanaartha Life, OJK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kejaksaan Agung.

Di tengah kericuhan tersebut, salah satu nasabah berinisial D tersulut emosi sehingga diduga mengalami serangan jantung dan pingsan. Setelah pingsan, korban tersebut dilarikan ke Rumah Sakit, namun nyawanya tak tertolong.

“Pak D meninggal dunia tadi pasca-sidang class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus),” ujar E kepada CNBC Indonesia, Selasa, (19/12/2023).

Pihak CNBC sudah mencoba untuk menghubungi perwakilan kuasa hukum Wanaartha atas kasus ini. Akan tetapi hingga saat ini belum ada jawaban.

Dalam gugatan ini, para korban menuntut agar pemerintah bertanggung jawab atas kerugiannya di Wanaartha. Setidaknya nilai kerugian yang tercatat dari para penggugat tersebut sebanyak Rp 822 miliar, yang berasal dari 1.165 polis.

Sebelumnya, kasus gagal bayar Wanaartha telah bergulir lebih dari 4 tahun. Adapun jumlah kerugiannya ditaksir mencapai Rp15,9 triliun.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Waduh! 2 Asuransi Bermasalah & OJK Digugat Nasabah

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts