Nasabah Wanaartha Class Action, OJK Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) semakin melebar. Belum lama ini, sebanyak 504 nasabah Wanaartha Life menghadiri sidang pertama gugatan class action atas kasus gagal bayar perusahaan.

Read More

Dalam gugatan ini, para korban menuntut agar pemerintah bertanggung jawab atas kerugiannya di Wanaartha. Setidaknya nilai kerugian yang tercatat dari para penggugat tersebut sebanyak Rp822 miliar, yang berasal dari 1.165 polis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai class action merupakan hal pemegang polis (pempol). Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan otoritas menghormati gugatan tersebut. “OJK komitmen ikut proses semuanya, termasuk class action,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK September 2023, Senin (9/10/2023).

Sebelumnya, kasus gagal bayar Wanaartha telah bergulir lebih dari 4 tahun. Adapun jumlah kerugiannya ditaksir mencapai Rp15,9 triliun.

Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) telah selesai memverifikasi jumlah tagihan kreditur dan pemegang polis (pempol) gagal bayarnya. Total tagihan mencapai Rp11,29 triliun.

Melalui hasil rapat tim likuidasi dengan pemegang polis, jumlah pempol yang telah divalidasi dan diverifikasi mencakup sebanyak 11.001 orang. Adapun polisnya berjumlah 23.465.

Secara rinci, total tagihan mencapai Rp11.294.681.800.428. Namun, tim likuidasi berdalih angka ini masih bersifat sementara.

“Angka dapat berubah, berdasarkan masukan dan saran dari OJK,” ungkap Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal dalam paparan Zoom Meeting, Jumat, (29/9/2023) lalu.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Nasabah Gelisah, Biaya KAP & Likuidasi Pakai Aset Wanaartha

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts