Larang Eksportir Bawa Kabur Dolar ke LN, Ini Alasan Jokowi!

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin eksportir menaruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dalam kurun waktu tertentu. Alasannya agar cadangan devisa dan fundamental Indonesia semakin kuat.

Read More

Demikianlah dikatakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (11/1/2023)

“India, Thailand mengatur 6 bulan harus parkir, beberapa negara mengatur 1 tahun harus parkir. Indonesia sebagai negara penganut devisa bebas (sebelumnya) tidak mengatur, bahkan BI mencatat. Kalau mencatat dan mengatur berbeda,” jelasnya.

“Melalui PP 1 kita akan atur supaya devisa itu masuk dulu sehingga akan memperkuat devisa kita,” tegas Airlangga.

Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2022 mencapai 137,2 miliar dolar AS. Jauh lebih kecil dibandingkan Thailand (US$ 201,9 miliar per Oktober 2022), Singapura (US$ 282,2 miliar), India (US$ 534,02 miliar), serta Korea Selaran (US$ 414 miliar).

Diketahui dalam PP yang masih berlaku, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Namun khusus Devisa berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA sebagaimana dimaksud, berasal dari hasil barang ekspor: a. pertambangan; b. perkebunan; c. kehutanan; dan d. perikanan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.

Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

Penempatan DHE SDA dalam Rekening DHE SDA sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor. Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dilakukan berdasar Peraturan Bank Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Sah! Eksportir Parkir Devisa di Luar Negeri Kini Disanksi

(mij/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts