Lembaga Penjamin Polis Sangat Urgent, Ini Kata Bos OJK

Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa lembaga penjamin polis asuransi wajib ada sesuai undang-undang asuransi. Sayangnya, hingga saat ini hal tersebut belum bisa terealisasi.

Read More

“Sudah dimasukkan dalam RUU PPSK dan akan dibentuk dalam waktu secepatnya karena DPR dan pemerintah sudah setuju,” jelas Ogi kepada CNBC Indonesia, Jumat (9/12/2022).

Ogi memastikan hingga saat ini lembaga penjamin polis akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut Ogi, lembaga tersebut penting untuk penguatan industri perasuransian.

“Oleh karena itu, industri asuransi harus terus kuat demi penguatan industri jasa keuangan termasuk juga demi penguatan PSAK 74,” ungkap Ogi.

Ogi juga menjelaskan lembaga penjamin polis juga sangat penting karena pada 2025 produk asuransi di Indonesia harus sudah sesuai dengan pasar internasional. Hal ini juga membuat OJK menguatkan industri asuransi proteksi namun juga reasuransi.

“Sejauh ini penjamin polis hanya melindungi nasabah proteksi, untuk investasi belum bisa,” pungkas Ogi.

Lembaga penjamin polis tertuang dalam Pasal 53 UU Asuransi, yakni perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Pembentukan LPP ini perlu persetujuan DPR.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


KSSK: Kondisi Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga

(tep/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts