Lippo Karawaci (LPKR) Jual Tanah ke RS Siloam Rp 279,88 M


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) melakukan perjanjian jual beli bersyarat kepada PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO) yang merupakan anak perusahaan dari perseroan.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dalam transaksi ini perseroan menjual berencana akan menjual bidang tanah dengan luas keseluruhan 6.096 m2 yang berlokasi di Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada SILO.

Dalam perjanjian tersebut, para pihak sepakat bahwa total nilai keseluruhan Rencana Transaksi berjumlah Rp279.880.000.000,- (tidak termasuk PPn).

“Tanggal penyelesaian rencana transaksi ini akan disepakati kemudian oleh calon penjual dan calon pembeli, setelah kewajiban yang disepakati sebelumnya oleh para pihak telah terpenuhi,” tulis manajemen, Jumat (16/2).

Manajemen mengungkapkan, rencana transaksi ini membawa dampak positif bagi perseroan dan akan memperkuat neraca serta meningkatkan alur kas Perseroan.

Rencana transaksi ini adalah transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 8 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan. Rencana transaksi ini dikecualikan karena merupakan transaksi sehubungan dengan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin.

Nilai keseluruhan rencana transaksi adalah lebih rendah dari 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

[Gambas:Video CNBC]

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts