Manfaatkan Nama Keluarga, Bos Indosurya Bawa Kabur Rp 106T

Jakarta, CNBC Indonesia – Nama Henry Surya kembali menjadi sorotan. Ia merupakan pemilik sekaligus tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Read More

Lantas, siapakah Henry Surya yang berani menipu Rp 106 triliun dari 23.000 nasabah?

Henry Surya bukan pemain baru di industri keuangan. Dalam konferensi persnya tanggal 22 Juni 2020, dia menyebut kalau orang tuanya, Effendy Surya, sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti.

Jaringan bisnis ayahnya itu sudah banyak. Dia hendak mengikuti jejak orang tuanya. Untuk merealisasikannya, dia akhirnya mendirikan perusahaan sendiri di sektor koperasi bernama Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta pada 27 September 2012.

Namun, mengacu pada laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi Indosurya secara legal berdiri berdasarkan nomor badan hukum pendirian 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 tanggal 5 November 2012. Di bidang manajemen, Henry Surya menjadi pemegang kendali dalam perusahaan tersebut sejak 2012 sampai Februari 2020.

Mengutip Amelia Putri, dkk dalam Lambatnya Perkembangan Hukum dalam Menjaga Stabilitas Publik di Era Teknologi dan Informasi (2022), selama itu koperasi ini bekerja dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dengan simpanan berjangka yang memberikan bunga mencapai 8%-11%.

Selaras dengan itu, melihat pada draft putusan PN Jakarta Pusat Nomor 130/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., Henry Surya punya akal bulus untuk menarik konsumen. Dia membawa nama besar Indosurya Group yang memiliki berbagai jaringan bisnis agar bisa dipercaya, salah satunya bisnis Asuransi Indosurya Life.

Berbagai janji manis dilontarkan agar konsumen dalam menanamkan uang di perusahaan miliknya.

Apabila koperasi simpan pinjam menargetkan masyarakat kelas menengah ke bawah, khusus Indosurya menargetkan masyarakat kelas atas. Mereka juga bekerja layaknya bank tidak seperti koperasi. Konon, karyawannya adalah bekas pegawai bank

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ini Kronologi Bos Indosurya Bebas, Padahal Dituntut 20 Tahun

(dhf/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts