Mau Bikin Bank di RI? Ini Syaratnya


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Bank adalah salah satu jasa keuangan yang penting bagi masyarakat dan negara. Tidak hanya menjalankan fungsi intermediasi, bank juga menjadi salah satu lembaga penting yang mendorong perekonomian suatu negara.

Bank dapat menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan pendanaan. Maka demikian, banyak bank didirikan. Maka, apa syarat untuk mendirikan sebuah bank?

Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 2 tahun 2000 Tentang Bank Umum, sebuah bank harus mengantongi izin Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam pendiriannya.

Dijelaskan pada pasal 3 ada dua tahapan dalam mengajukan izin, yang pertama adalah persetujuan prinsip yang mengatur persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank. Kedua, izin usaha atau badan usaha untuk bank.

Kemudian, pendirian bank harus menyetor modal awal. Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi syarat modal disetor bagi pendirian Bank baru di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bagi pendirian Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) menetapkan syarat modal minimal Rp10 triliun. Nilai ini naik tinggi dibandingkan aturan sebelumnya yakni Rp 3 triliun.

“OJK dapat menetapkan modal disetor untuk pendirian Bank BHI yang berbeda dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan tertentu,” tulis aturan tersebut

Pasal selanjutnya menjelaskan bahwa bank umum di Indonesia hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia baik pribadi maupun badan usaha. Dalam pendirian bank umum pun diizinkan untuk melakukan mitra bersama pihak asing baik perseorangan maupun badan usaha.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Konstruksi Bakal Pimpin Permintaan Kredit Baru dari Bank

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts