Menang Pencabutan Permohonan PKPU, Tato ‘M’ Antam Dicabut


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengumumkan bahwa perseroan memenangkan pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), hal tersebut sesuai dengan putusan atas perkara Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 6 Februari 2024 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diajukan oleh Budi Said sebagai termohon.

“Dengan putusan tersebut, maka notasi khusus “M” pada saham ANTAM telah dicabut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI),” tulis manajemen ANTM, Jumat (16/2/2024).

Berdasarkan Surat Edaran BEI No. SE-00006/BEl/05-2023 tanggal 5 Juni 2023 (Surat Edaran BEl), disebutkan bahwa pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, melainkan menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik.

Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan penetapan oleh Pengadilan Niaga, maka notasi khusus pada saham ANTAM sudah dicabut oleh BEl, mengingat saat ini sudah tidak ada pihak yang mengajukan PKPU terhadap perusahaan.

“Ke depannya, ANTAM berkomitmen untuk terus memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan taat asas, sejalan dengan penerapan prinsip good corporate governance,” jelasnya.

Perusahaan juga berharap dengan kondisi ini akan semakin meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap ANTAM.

“Sejalan dengan pencabutan tersebut, pada tanggal 7 Februari 2024, ANTAM telah menyampaikan Keterbukaan Informasi terkait dengan Penetapan Pencabutan PKPU,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Laba Antam Rp 2,85 T pada September 2023, Naik 8%

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts