Sulit Bayar Utang, Indofarma (INAF) Resmi PKPU


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) resmi mengajukan penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU) kepada PT Foresight Global. Hakim pun telah mengabulkan permohonan PKPU tersebut pada 28 Maret 2024.

Sebagai informasi, melansir laman resminya, Foresight Global merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang penyedia jasa outsourcing yang berdiri sejak tahun 2004 di Cikarang Lippo Bekasi.

Atas hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan Permohonan PKPU dengan nomor Perkara 74/Pdt.Sus- PKPU/2024 PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Februari 2024 melalui putusan yang dibacakan pada tanggal 28 Maret 2024.

Terkait duduk perkaranya, Yeliandriani, Direktur Utama INAF mengatakan, PT Foresight Global telah mengajukan Permohonan PKPU sejak tanggal 29 Februari 2024. Lalu, tanggal 28 Maret 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan yang pada intinya memberikan PKPU untuk jangka waktu selama 42 hari sejak Putusan PKPU tersebut dibacakan.

Pengadilan juga telah menunjuk Tim Pengurus PKPU untuk melakukan tugas pengurusan bersama dengan Perseroan selama proses PKPU berlangsung.

“Adanya Putusan PKPU ini tidak berdampak secara langsung pada operasional Perseroan. Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan Tim Pengurus yang ditunjuk Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebagaimana disebutkan Yeliandriani dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis, (4/4/2024).

Selama masa PKPU, Indofarma akan melakukan upaya restrukturisasi atas utang-utang kepada Para Kreditornya secara menyeluruh dengan rencana-rencana yang akan dituangkan dalam suatu Proposal Perdamaian dan akan disampaikan dalam rapat-rapat kreditor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


INAF Rombak Jajaran Manajemen Sampai Pucuk Pimpinan, Ada Apa?

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts