Menteri Keuangan Belum Tunjuk Direktur Baru SMI

Jakarta, CNBC Indonesia – Perusahaan pembiayaan infrastruktur pelat merah PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) telah mengubah susunan anggota direksinya. Ini menyusul berakhirnya masa jabatan Anggota Direksi SMI, yakni Faaris Pranawa selaku Direktur Pembiayaan Publik dan Pengembangan Proyek (PPPP) pada 8 Juli 2023 lalu.

Read More

Untuk penggantinya, para pemegang saham PT SMI belum menetapkan anggota direksi yang baru. Namun, Direktur Utama SMI Edwin Syahruzad memastikan perubahan anggota direksi ini tidak akan mempengaruhi kinerja PT SMI.

“Tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha PT SMI terkait Informasi atau Fakta Material,” ujar Edwin dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (11/7/2023).

Sehingga untuk saat ini, anggota direksi ditetapkan terdiri dari empat anggota. Antara lain, Edwin Syahruzad sebagai Direktur Utama, Darwin Trisna Djajawinata sebagai Direktur Operasional dan Keuangan, Sylvi Juniarty Gani sebagai Direktur Pembiayaan dan Investasi, dan Pradana Murti sebagai Direktur Manajemen Risiko.

Adapun Faaris telah dilantik menjadi Direktur SMI pada 9 Juli 2018 lalu oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada saat itu, Isa Rachmatarwata yang mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pengangkatan Faaris sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham Nomor: Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 480/KMK.06/2018 tanggal 9 Juli 2018 (KMK 480/2018).

Seperti diketahui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modalnya dimiliki sepenuhnya oleh Negara Republik Indonesia di bawah Kementerian Keuangan. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK. 010/2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

Ada delapan sektor operasional yang dapat dibiayai oleh PT SMI, yaitu jalan dan jembatan, transportasi, minyak dan gas, telekomunikasi, pengelolaan sampah, listrik, irigasi, dan penyediaan air minum.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan BUMN, Erick: UU Bolehin

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts