Miris! Nasib Duit Triliunan Korban Indosurya Tidak Jelas

Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 1.057 Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mempertanyakan nasib penggantian atas kerugian gagal bayar yang mencapai triliunan rupiah. Padahal, Bos Indosurya Henry Surya sudah ditahan sejak lama.

Read More

Mengingatkan saja, Mahkamah Agung RI telah memutus Terpidana Henry Surya bersalah dengan hukuman penjara 18 Tahun, melalui Putusan Kasasi tertanggal 16 Mei 2023. Keseluruhan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum juga dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim

Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait seluruh aset Henry Surya diperuntukkan sebagai pemulihan dan menebus kerugian korban.

Para korban yang diwakili Kuasa Hukum dari Visi Law Office berharap agar ketetapan hukum ini bisa mengembalikan uang para korban. Pasalnya, sudah kurang lebih 4 bulan sejak putusan terjadi, nasib uang mereka belum disampaikan.

“Setelah semua perjuangan yang telah dilalui demi tercapainya keadilan, maka jangan sampai Para korban mengalami double victimization, dimana para korban menjadi korban berulang kali karena sistem hukum belum berpihak pada korban kejahatan. Karena sesungguhnya dalam kasus KSP Indosurya para korban kejahatan, merupakan pihak yang paling dirugikan baik secara materil maupun immateril,” ujar perwakilan Visi Law Office dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, (19/9/2023).

Berdasarkan hasil identifikasi para korban, Henry Surya memiliki aset antara lain 202 unit properti, 180 unit mobil, uang tunai Rp 9,7 miliar, uang di rekening Rp 43,67 miliar, villa mewah di Bali, hingga beberapa unit gedung perkantoran dan rumah mewah di berbagai kawasan elite Ibu Kota.

Selain itu, terdapat juga beberapa unit mobil dengan harga fantastis, seperti mobil Rolls Royce dengan tipe Royce Wraith, sejumlah mobil Volkswagen, beberapa unit mobil Mercedes Benz, beberapa unit mobil Toyota Alphard dan Toyota Vellfire serta ratusan unit mobil dengan berbagai merek lainnya.

Para korban pun berharap, uang tunai dan uang yang terdapat di dalam rekening yang telah disita oleh Jaksa selaku eksekutor nantinya bisa dibagikan kepada para korban. Tercatat nilainya mencapai kurang lebih Rp 52 miliar.

Sebagaimana diketahui, Bos Koperasi Indosurya Henry Surya telah dijatuhi vonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 15 miliar atas kasus penggelapan dana nasabah. Menurut kabar, korban kasus tersebut banyak, mencapai 23.000 orang dengan total kerugiannya ditaksir mencapai Rp 106 triliun.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Tok! Henry Surya Divonis 18 Tahun Penjara, Denda Rp 15 M

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts