MK Tolak Gugatan Pilpres Anies


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau melemah pada perdagangan sesi II Senin (22/4/2024), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar.

Per pukul 14:50 WIB, IHSG melemah 0,16% ke posisi 7.074,03. IHSG pada awal sesi I sempat menguat terbatas hingga sekitar 0,2%. Namun beberapa menit kemudian, IHSG langsung berbalik arah ke zona merah. Hingga menjelang pukul 15:00 WIB, IHSG masih berusaha untuk kembali ke zona hijau.

Menjelang sesi I berakhir, IHSG sempat mencoba untuk bangkit kembali ke zona hijau. Namun pada sesi II sekitar pukul 14:00 WIB, IHSG belum berhasil untuk menyentuh kembali zona penguatan.

Nilai transaksi indeks pada sesi II hari ini sudah mencapai Rp 6,5 triliun dengan volume transaksi mencapai 13 miliar lembar saham dan sudah ditransaksikan sebanyak 903.480 kali.

Volatilitas IHSG cukup tinggi di tengah pembacaan putusan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 akan digelar pada hari ini mulai pukul 09.00 WIB.

Ada dua putusan yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud. Sidang tersebut akan dilakukan pada ruangan yang sama.

Pada siang hari ini, MK memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies-Muhaimin.

Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” lanjutnya.

Salah satu dalil yang dimohonkan AMIN adalah keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 nomor urut 02. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tidak terdapat permasalahan dalam hal tersebut.

Mulanya, Arief mengatakan perselisihan hasil pemilu bukan lagi persoalan mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

“Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu,” kata Arief.

Karena itu, menurut dia, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran selaku cawapres nomor urut 02. Arief juga menilai tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


IHSG Cetak Rekor 3 Hari Beruntun, Bos BEI Bilang Gini

(chd/chd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts