Modus Tipu-tipu Emas Tamasia Jaring Korban, Catut Nama Antam!

Jakarta, CNBC Indonesia – Toko emas digital Tamasia (PT Tamasia Global Sharia) sejak 2018 sudah dianggap ilegal. Terlebih, Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menghentikan operasional bisnis perusahaan.

Read More

Namun, masih banyak nasabah yang masih menjadi korban. Rupanya, Tamasia menggunakan modus seolah-olah perusahaan adalah resmi sehingga banyak masyarakat yang menjadi korban.

Hal itu setidaknya diungkapkan oleh seorang korban, sebut saja H. Sebelum membeli emas dari Tamasia, ia sudah melakukan riset. Dari situs Tamasia yang ia cermati kala itu, tertulis bahwa Tamasia sudah diawasi oleh Bappebti dan Kominfo.

Situs tersebut juga menyematkan lambang PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Pos Indonesia, Ovo, Alfamart dan lainnya. “Mereka dulu publikasinya mitra Antam Langsung dan juga Pos Indonesia,” kata H, kepada CNBC Indonesia, Jumat (20/1/2023).

“Publikasi Kantor Pos juga sudah diupdate. Karena dulu dijamin kalau emas kami ada di lembaga kliring. Realitanya, tidak jelas juga,” sambungnya.

SWI Nyatakan Ilegal

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, sudah menghentikan kegiatan operasional toko emas digital Tamasia (PT Tamasia Global Sharia) sejak 2018.

Ia juga menyebut, Tamasia sudah diminta mengurus izin ke Bappebti. Namun, hingga saat ini belum ada nama PT Tamasia Global Sharia yang masuk dalam daftar 5 perusahaan yang mengantongi izin sebagai pedagang emas di situs Bappebti.

“Kalau tidak ada izin dan melakukan kegiatan, maka termasuk kegiatan ilegal,” pungkasnya.

Terkait hal ini, Tongam meminta masyarakat yang dirugikan atas hal ini untuk segera melapor ke polisi. Ia pun mengimbau korban untuk melakukan proses hukum.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Harga Emas Ambrol, Saatnya Beli?

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts