Ngeri! Pinjaman Pribadi (Pinpri) Kasih Utang Berbunga 35%

Jakarta, CNBC Indonesia – Fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang ditawarkan oleh oknum beravatar idol K-Pop tengah viral di media sosial Twitter atau X. Oknum Pinpri tersebut acap kali memberi pinjaman dan tagihan dengan cara kejam layaknya rentenir.

Read More

Kehebohan dimulai ketika akun Twitter @Partaisocmed membuka permbahasan soal Pinpri beravatar Korea (Avkor). Akun anonim tersebut mengatakan bahwa oknum Pinpri bisa memberi bunga pinjaman sebesar 35% per hari.

“Bunga 35% sehari! Tidak boleh telat 1 menit pun. Jika telat, meski sudah lunas tetap dispill data pribadi dan keluarganya. Dipermalukan, dirusak nama baiknya,” ungkap @partaisocmed, pada Selasa, (29/8/2023).

Padahal, jika melihat rata-rata bunga kredit perbankan, rata-rata suku bunga kredit sejak Januari hanya berada di level 10%, meski pada Februari suku bunga kredit menyentuh 13,68%.

Pinpri diduga tidak memiliki dasar hukum. Ia menerapkan peraturan ketat yang melarang peminjamnya telat membayar barang satu menit saja.

Jika peminjamnya telah bayar, maka data pribadi seperti KTP hingga foto mereka langsung disebarluaskan. Salah satu netizen memiliki kenalan yang meminjam di pinpri Rp500 ribu, saat telat bayar dua hari, tagihannya membengkak jadi Rp650 ribu.

Selain menawarkan pinjaman, oknum Pinpri bahkan membuka penawaran untuk investasi. Salah satu oknum berusername @privnyacan misalnya, menawarkan investasi dengan keuntungan dihitung per 7 hari sebesar 50% dari jumlah setoran.

“Keuntungan di atas pasti akan cair, minimal japo 7 days setelah invest,” ujar akun tersebut.

Menanggapi hal ini, Otoritass Jasa Keuangan melalui Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito menegaskan bawha Pinpri tak termasuk dalam ranah yang diatur OJK.

“Pinjaman pribadi bukan ranah OJK karena pemberi pinjaman bukan PUJK dibawah pengawasan OJK,” ungkap Sarjito saat dihubungi CNBC Indonesia pada Rabu, (30/8/2023).

Meski demikian, Sarjito mengingatkan agar masyarakat tetap harus memahami konsekuensi atas pinjaman pribadi tersebut.

“Jangan lagi terjebak pada rentenir dan sejenisnya apapun bentuknya,” tandasnya.

Berkaca dari kasus ini, masyarakat diimbau untuk meminjam hanya kepada lembaga Jasa Keuangan yang diawasi OJK. Itu pun wajib terlebih dahulu membaca semua hak dan kewajibannya dengan baik dan jangan lanjutkan jika tidak sesuai dengan kemampuan membayar.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Kian Dilirik, Aset Keuangan Syariah Capai Rp 2,37 Kuadriliun

(Mentari Puspadini/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts