OCBC Indonesia Buka Suara Terkait Gugatan Rp12 Miliar


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) buka suara terkait gugatan yang dilontarkan terhadap induknya, OCBC Singapore di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kerugian materiil sebesar 1,04 juta dolar Singapura atau lebih dari Rp 12 miliar.

Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary OCBC Indonesia Ivonne Purnama Chandra menyatakan bahwa tidak ada dampak dari gugatan ini bagi pihaknya baik dalam aspek operasional, keuangan, hukum, reputasi, dan kelangsungan usahanya.

Ia menjelaskan bahwa penggugat itu adalah Agus Sudimen, nasabah dari OCBC Singapore. Ia membeli produk Senior Fixed Rate Notes 7,875% tanggal 15 Juli 2015 yang diterbitkan oleh Trikomsel Pte. Ltd dan digaransi oleh PT Trikomsel OKE Tbk. (TRIO) dengan nilai sebesar 1 juta dolar Singapura dan telah jatuh tempo pada 2017.

Kemudian, Agus melalui Kuasa Hukumnya (SRS Lawyers) mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap OCBC Singapore selaku tergugat di PN Jakarta Pusat dengan Register Perkara Nomor 567/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 19 September 2022 (Perkara 567).

Penggugat dalam gugatannya menyebutkan melakukan pembelian karena informasi dari OCBC Singapore bahw produk yang akan dibeli tersebut dijamin oleh PT Trikomsel OKE Tbk. (TRIO) yang merupakan perusahaan besar konsorsium dengan Badan Usaha Milik Negara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) dan perusahaan besar dari Jepang.

“Namun belakangan diketahui Penggugat adalah bukan merupakan konsorsium Badan Usaha Milik Negara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan perusahaan besar dari Jepang,” jelas Ivonne dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (19/12/2023).

Penggugat dalam gugatannya menyebutkan mengalami kerugian materiil sebesar 1,04 juta dolar Singapura sebagai investasi pokok.

Ivonne menjelaskan bahwa saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahap mediasi. Pada tanggal 29 November 2023, OCBC Singapore menawarkan usulan penyelesaian tuntutan nasabah sebesar 50.000 dolar Singapura atau sebesar Rp 581,88 juta dengan pertimbangan sebagai itikad baik dari OCBC Singapore terhadap nasabah.

Kemudian pada 5 Desember 2023, Agus menawarkan usulan penyelesaian sebesar 900.000 dolar Singapura atau sebesar Rp10,47 miliar. Ivonne menyampaikan bahwa besok tanggal 20 Desember 2023, sidang mediasi selanjutnya akan digelar.

Menanggapi gugatan di PN Jakarta Pusat itu, OCBC Singapore sendiri telah mengajukan upaya hukum di Pengadilan Singapore. antara lain, anti-suit injunction (perintah anti-gugatan) untuk mencegah nasabah melanjutkan proses hukum Perkara 567 di Indonesia karena permasalahan ini masuk ke dalam ranah hukum Singapura. Dalam hal ini, sudah diterbitkan perintah kepada Agus untuk tidak melanjutkan perkara 567 di Indonesia.

Selanjutnya, declaratory relief (pernyataan pembebasan) untuk menyatakan OCBC Singapore tidak bertanggung jawab atas kesalahan penafsiran nasabah. Dalam hal ini, sudah diputuskan bahwa kesalahan penafsiran bukan tanggung jawab OCBC Singapore.

“Bahwa apa yang disampaikan Kuasa Hukum Nasabah (SRS Lawyers) dalam suratnya, Penggugat berhak atas 100 % saham OCBC Investments Pte. Ltd. adalah tidak benar karena saat ini proses hukum Gugatan yang masih berjalan,” kata Ivonne.

Ia mengatakan apabila gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat, hal ini juga masih menimbulkan permasalahan hukum lebih lanjut dalam pelaksanaan eksekusinya. Pasalnya, ada Yurisdiksi Hukum Singapura, yang mana dari Pengadilan Singapura telah mengeluarkan anti-suit injunction (perintah anti gugatan) dan declaratory relief (pernyataan pembebasan) yang dimenangkan oleh OCBC Singapore dari nasabah.

Sementara itu, saham OCBC Indonesia ditutup anjlok 1,27% ke harga 1.165 pada perdagangan sesi I Selasa (19/12/2023) pukul 11.30 WIB. Pada perdagangan sehari sebelumnya, saham NISP ditutup terkoreksi 0,84% pada penutupan perdagangan Senin (19/12/2023).

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Cerita Guru Bimbel Diangkat Jadi Bos Bank Usai Angkat Telepon

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts