OJK Bubarkan Dapen BUMN Jasa Tirta II, Ini Daftar Tim Likuidasinya


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan Dana Pensiun salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang perairan Jasa Tirta II.

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26 Maret 2024. Pembubaran ini berlaku efektif sejak tanggal 31 Januari 2024 dan dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II, yakni Direksi Perum Jasa Tirta II.

Alasan pembubaran tersebut adalah keputusan dari Perum Jasa Tirta II sebagai Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II. Sebagai tindak lanjut, OJK menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Jasa Tirta II yang terdiri dari beberapa anggota dengan Herrison Togatorop sebagai Ketua.

“OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Jasa Tirta II untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, (19/4/2024).

Berikut susunan tim likuidasi pembubaran Dapen Perum Jasa Tirta II:

Herrison Togatorop (Ketua);
Eef Syaeful Amien, SE (Anggota);
Euis Rina Rismayanti, SE (Anggota);
Heri Hermawan, SE (Anggota);
Bimo Tri Putranto (Anggota);
Iir Syahril (Anggota);
Drs. H. E. Ruchjana, S.Sos (Anggota);
Kaswa,SE, MM (Anggota);

Tim Likuidasi ini bertugas untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan terkait Tim Likuidasi, dihubungi melalui alamat Jl. Ir. H. Juanda Km. 2 Jatiluhur Purwakarta 41152 atau telepon (0264) 212 602.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ruwet! Uang 3 Dapen Nyangkut di Asuransi Bermasalah

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts