OJK Cabut Izin Futuready Insurance dan Bekukan Sarana Sultra Ventura


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi kepada dua perusahaan industri keuangan non bank (IKNB), yaitu Pialang Asuransi PT Futuready Insurance Broker dan Modal Ventura PT Sarana Sultra Ventura.

Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 83/D.05/2023 tanggal 21 Desember 2023 telah mencabut izin usaha (CIU) di Bidang Pialang Asuransi PT Futuready Insurance Broker.

“Pencabutan Izin Usaha di bidang Pialang Asuransi atas PT Futuready Insurance Broker merupakan permohonan PT Futuready Insurance Broker yang menghentikan kegiatan usaha di bidang Pialang Asuransi,” sebagaimana dikutip dari pengumuman OJK, pada Jumat, (12/1/2024).

Atas pencabutan izin ini, PT Futuready Insurance Broker dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi.

Future Insurance juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, OJK juga melakukan pembekuan kegiatan usaha (PKU) bagi perusahaan modal ventura PT Sarana Sultra Ventura. Penutupan karena PT Sarana Sultra Ventura belum melaksanakan rencana pemenuhan untuk memenuhi ketentuan minimum Ekuitas.

Diketahui, minimum ekuitas modal ventura diatur dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015, sehingga Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015.

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” ungkap Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya Bambang Budiawan

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Ini Pembagian Tugas Pengawasan Agusman dan Hasan Fawzidi OJK

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts