OJK Cabut Izin Koperasi LKMA PUAP Manunggal Lestari

Jakarta, CNBC Indonesia – Penindaklanjutan kasus lembaga keuangan bermasalah terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini salah satu koperasi di Purbalingga menjadi sasaranya.

Read More

Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 24/KO.0302/2023 tanggal 21 Juni 2023, OJK mencabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Manunggal Lestari (LKMA PUAP Manunggal Lestari).

“OJK mencabut izin usaha Koperasi LKMA PUAP Manunggal Lestari yang beralamat di Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, terhitung sejak tanggal 21 Juni 2023,” ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB, Asep Iskandar, Senin, (26/6/2023).

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKMA PUAP Manunggal Lestari, maka Kantor Koperasi LKMA PUAP Manunggal Lestari ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Di sisi lain, Pengurus Koperasi LKMA PUAP Manunggal Lestari diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

“Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMA PUAP Manunggal Lestari akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Terakhir, pengurus Koperasi LKMA PUAP Manunggal Lestari dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Chef Arnold Oke Dana Indosurya Balik 10 Tahun, Ini Syaratnya!

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts