OJK Mau Kelompokan Asuransi Berdasarkan Modal, Ini Bocoranya

Jakarta, CNBC Indonesia – Wacana pengelompokan perusahaan asuransi tergantung dengan modal inti tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pelaku industri.

Read More

Perlu diingat, OJK sebelumnya menyebut bahwa ke depan, asuransi akan dikelompokkan berdasarkan modal intinya. Nantinya, akan ada dua kelompok, di mana kelompok dengan tingkat modal tinggi atau tier satu bisa menjual produk yang kompleks, sedangkan sisanya akan dibatasi.

Ketua AAUI Budi Herawan mengemukakan pandangannya bahwa sejauh ini, perusahaan asuransi yang berada di tingkat satu adalah pemain yang masuk kategori 10 terbesar, atau perusahaan yang memiliki ekuitas di atas Rp 1 triliun.

“Mungkin termasuk Joint Venture (JV)? yang ekuitasnya mungkin di atas Rp 1 triliun itu memang diberi kebebasan untuk menentukan untuk bisa berjualan dalam arti tidak ada batasan,” ungkap Budi saat ditemui di Pusat Pengembangan SDM Asuransi di Jakarta, Rabu, (2/8/2023).

Meski begitu, Budi yakin bahwa industri akan bertumbuh, seiring dengan naiknya batas modal.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan salah satu produk yang akan diatur penerapannya pada industri adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link

“Iya salah satunya itu,” katanya melalui konferensi video yang dikutip di Jakarta, Rabu (5/7).

Meski bertujuan untuk memperkuat ketahanan industri atas risiko yang menghantui, namun pengelompokan ini secara tak langsung bisa berdampak pada peta bisnis industri asuransi. Apalagi bagi asuransi bermodal cekak, kebijakan ini bisa saja membatasi ruang gerak penjualan.

Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan menilai, hal ini mungkin dapat menjadi solusi bagi permasalahan asuransi di Indonesia. Mengingat, peraturan ini telah melalui dengar pendapat antara OJK dengan pelaku industri.

“OJK dalam mengeluarkan kebijakan sudah melalui dengar pendapat dengan pelaku industri, sehingga hal ini mungkin dapat menjadi solusi dan hal terbaik dalam memperbaiki industri asuransi di Indonesia,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


OJK Ungkap Premi Asuransi RI Naik Signifikan Jadi Rp54 T

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts