OJK Perkuat Pengawasan Industri Aset Keuangan Digital & Kripto


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah progresif dalam mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Salah satunya terkait persiapan infrastruktur untuk pengaturan, pengembangan, dan pengawasan untuk aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Hal ini dilakukan agar inovasi sektor keuangan, termasuk Industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) dapat berperan dalam meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam kerangka stabilitas keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyebut pihaknya telah menyiapkan arah kebijakan di sektor IAKD. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Februari, OJK menetapkan arah kebijakan pertama adalah dengan menerbitkan dengan menerbitkan ketentuan mengenai Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK.

“Selain itu, OJK akan menerbitkan Roadmap IAKD 2024-2028 serta ketentuan mengenai Pemeringkat Kredit Alternatif,” ungkap dia Senin (4/3/2024).

Tak hanya itu OJK akan melakukan koordinasi dengan Bappebti dan Bank Indonesia dalam mempersiapkan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK. Salah satunya terkait dengan rencana pembentukan Tim Transisi yang akan dikoordinasikan oleh OJK.

Terakhir, OJK sedang menyusun Memorandum of Understanding dengan Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, dan Dubai Virtual Asset Regulatory Authority (VARA), serta otoritas terkait lainnya.

“(Ini) dalam rangka penguatan kerja sama terkait penyusunan kerangka kebijakan, pengaturan, dan pengawasan ITSK, aset keuangan digital termasuk aset kripto,” pungkas Hasan.

Sebagai informasi, POJK 3/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem financial technology terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang bertujuan mendukung inovasi dengan memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

Sebagai informasi total akumulasi nilai transaksi aset kripto pada 2024 mencapai Rp 48,82 triliun. Jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat dan saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.

Per Januari 2024, jumlah total investor aset kripto mencapai 18,83 juta investor atau mengalami peningkatan 320.000 investor dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp21,57 triliun atau meningkat 77,68% secara tahunan.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Transaksi Aset Kripto RITembus Rp 104,9 Triliun per November

(rah/rah)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts