OJK Ungkap Ada 11 BPD Kurang Modal, Siap Konsolidasi


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini tersisa 11 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang berproses untuk memenuhi modal inti minimum. Di antaranya dilakukan dengan cara melakukan skema kelompok usaha bersama (KUB) sebagaimana diatur dalam POJK KUB.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong proses konsolidasi melalui KUB BPD dalam rangka penguatan BPD dan pemenuhan modal inti minimum. Selain itu, otoritas juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam mendorong KUB.

“OJK juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina BUMD dalam memfasilitasi dan memonitor proses pembentukan KUB BPD sehingga diharapkan kedepannya dapat mewujudkan BPD yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/12/2023).

Ia memaparkan perkembangan BPD saat ini terpantau stabil dengan kredit yang tumbuh 6,05% secara tahunan (YoY) dan dana pihak ketiga (DPK) yang tumbuh sebesar 1,21% YoY. Rasio permodalan (CAR) BPD juga tetap tinggi di 22,62% dengan NPL net yang terjaga di 1,94%.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa BPD masih berpeluang besar untuk meningkatkan ekspansi kredit, beroperasi secara efisien serta mampu menghasilkan laba,” pungkas Dian.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


OJK: Bank Swasta dan BUMN Akan Terlibat KUB BPD

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts