Paylater Akulaku Masih Disetop OJK, Saham Bank Neo (BBYB) Ambles


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Saham emiten bank digital PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) terpantau ambles pada perdagangan sesi II Jumat (12/1/2024), meski ada kabar baik dari transaksi Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater akan kembali dibuka dalam waktu dekat.

Per pukul 15:22 WIB, saham BBYB ambruk 16,09% ke posisi harga Rp 386/saham. Pada hari ini, saham BBYB bergerak di rentang harga Rp 362 – Rp 462 per saham.

Saham BBYB sudah ditransaksikan sebanyak 22.508 kali dengan volume sebesar 290,84 juta lembar saham dan nilai transaksinya sudah mencapai Rp 118,67 miliar. Adapun kapitalisasi pasarnya (market cap) saat ini mencapai Rp 4,65 triliun.

Dari orderbook-nya, di order bid atau beli, antrean pada harga Rp 370/saham menjadi yang terbanyak pada sesi II hari ini, yakni mencapai 28.788 lot atau sekitar Rp 1,1 miliar.

Sedangkan di order offer atau jual, pada harga Rp 402/saham, menjadi antrean jual terbanyak pada sesi I hari ini, yakni sebanyak 37.745 lot atau sekitar Rp 1,5 miliar.

Saham BBYB ambles meski ada sedikit kabar baik di mana PT Akulaku Finance Indonesia disebut akan segera kembali melayani nasabah Buy Now Pay Later (BNPL) setelah kurang lebih dua bulan terkena Pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, hingga akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target dalam action plan.

“Dengan mempertimbangkan progress corrective action di atas, Akulaku telah diberikan tambahan waktu s.d akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan,” ungkap Agusman dala jawaban tertulis RDKB OJK, Kamis, (11/1/2024).

Di sisi lain, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menjanjikan bahwa pembatasan usaha pay later ini tidak akan lama lagi.

“Masih berproses, mudah-mudahan tidak lama lagi,” ujar Efrinal kepada CNBC Indonesia.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater.

“Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak patuh sama mandatory action dari OJK,” kata Bambang saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (24/10/2023).

BBYB sendiri dikendalikan oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia dengan porsi kepemilikan 27,32%, PT Akulaku Silvrr Indonesia sendiri merupakan perusahaan yang memiliki startup Akulaku.

Meski begitu, manajemen BBYB sebelumnya menjelaskan bahwa masalah ditutupnya layanan BNPL atau paylater tidak berdampak signifikan pada proses bisnis BBYB.

“Berkenaan dengan pemberitaan atas pembekuan sebagian usaha dari PT Akulaku Finance Indonesia [AFI] oleh Otoritas Jasa Keuangan [OJK], BNC memastikan tindakan tersebut tidak berdampak dalam Operasional BNC,” tulisnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (26/10/2023).

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Bank Digital BBYB Mau Rights Issue 5 Miliar Saham

(chd/chd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts