Pemegang Saham CMNP Setuju Gugat Dua Anak Buah Sri Mulyani

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemegang saham emiten jalan tol milik pengusaha Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), setuju untuk menggugat dua anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Read More

Keputusan resolusi tersebut diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) CMNP yang diadakan Kamis (15/6) pagi di Gedung Citra Marga, Jakarta Utara.

“CMNP sudah menyetujui menunjuk lawyer Bapak Ismail SH,” kata Jusuf Hamka kepada wartawan setelah gelaran RUPSLB.

Jusuf juga mengungkapkan bahwa saat ini perusahaan sedang mempelajari dan mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius, provokatif dan pengiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik

Sebelumnya, Jusuf sempat mengemukakan ada dua anak buah Sri Mulyani yang rencananya akan digugat oleh CMNP yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo atas pasal fitnah dan pencemaran nama baik. Hal ini terkait dengan pernyataan mereka terkait CMNP dan Jusuf Hamka yang dianggap “asal bunyi” dan “nyablak”.

Polemik utang ini berkembang dengan cepat, mulai dari pemerintah yang awalnya ditagih Rp 179 miliar – atau dapat menggelembung jadi Rp 800 miliar jika ditambah beban utang – oleh Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), hingga malah ditagih balik oleh Kementerian Keuangan.

Pasalnya pemerintah menyebut bahwa tiga entitas anak usaha Grup Citra (CMNP) memiliki utang hingga Rp 775 miliar dan ikut terseret dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

BLBI sendiri juga menjadi alasan utama keengganan pemerintah membayarkan tagihan yang dikenakan, karena menurut kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut CMNP dan Bank Yama adalah entitas terafiliasi yang dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu putri Presiden Soeharto, Siti Hardianti Rukmana atau yang lebih dikenal sebagai Tutut.

Sebagai informasi, Bank Yama merupakan bank milik tutut yang gagal dan dilikuidasi pemerintah pada era krisis moneter, yang juga merupakan tempat CMNP meletakkan deposito dan giro yang ingin dipulihkan lewat tagihan ke pemerintah.

Atas tuduhan tersebut, Jusuf Hamka juga membantah adanya keterkaitan Grup CMNP dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dirinya menyebut bahwa jika perusahaan miliknya terseret skandal tersebut, harusnya nama CMNP masuk dalam catatan obligor BLBI.

Lebih lanjut Jusuf Hamka menyebut bahwa tudingan adanya afiliasi antara Bank Yama yang gagal dan di-bailout pemerintah dengan CMNP miliknya seperti yang disebut Kementerian Keuangan sama sekali tidak benar.

Menurut pengakuan Jusuf, sejak tahun 1997 CMNP sudah tidak lagi dimiliki oleh Tutut dan telah dimiliki oleh publik dan konsorsium milik Jusuf Hamka. Sebagai informasi, CMNP yang didirikan oleh Tutut telah melantai di bursa sebagai perusahaan terbuka sejak tahun 1995.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Polemik Utang Rp179 M, Ini Profil CMNP Milik Jusuf Hamka

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts