Penjelasan Lengkap Pelita Air Soal Ancaman Bom di Pesawat


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Pelita Air memberikan klarifikasi terkait kabar ancaman bom hari ini, Rabu (6/12/2023). Ancaman itu disebut terjadi pada penerbangan IP 205 rute Surabaya-Jakarta.

Dalam keterangan resmi perusahaan, Pelita Air mengungkapkan, pada pukul 13.20 ada laporan beredar mengenai ancaman bom. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi oleh tim keamanan Pelita Air.

“Dan didapat fakta bahawa gurauan ancaman bom berasal dari seorang penumpang yang berada di dalam pesawat di penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya, seat number 14A. Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu,” demikian pernyataan resmi Pelita Air.

“Kami sudah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telag ditetapkan. Tim Keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi, serta barang bawaan dan dinyatakan aman,” tegas perusahaan.

Disebutkan, berdasarkan pasal 344 huruf e Undang-undang (UU) No 1/2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu, yang membahayakan keselamatan penerbangan.

“Sehingga, penumpang tersebut akan diproses seuai dengan Undang-undang berlaku,” tegas Pelita Air.

“Menurut pasal 437 UU No 1/2009, stiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun,” tulis Pelita Air.

Disebutkan, pesawat tersebut kemudian dijadwalkan untuk terbang kembali menuju Jakarta.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Erick Thohir Blakblakan Alasan Merger Garuda-Pelita-Citilink

(dce/dce)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts