Pertamina Geothermal Terbitkan Green Bond Rp 6 T, Buat Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina Geothermal Energy (Perseroan) Tbk (PGEO) akan menerbitkan surat utang berwawasan hijau (green bonds) sebesar USD 400 juta (Rp 6 triliun) dengan bunga sebesar 5,15% per tahun jatuh tempo pada tahun 2028.

Read More

Hal tersebut telah diresmikan melalui penandatangan Purchase Agreement pada 20 April 2023 dengan Australia and New Zealand Banking Group Limited, BNP Paribas, Citigroup Global Markets Singapore Pte. Ltd., The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Mandiri Securities Pte. Ltd., MUFG Securities Asia Limited Singapore Branch, SMBC Nikko Securities (Hong Kong) Limited and United Overseas Bank Limited selaku Initial Purchasers, Joint Global Coordinators dan Joint Bookrunners (JBR).

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan dan JBR telah menandatangani Purchase Agreement terkait dengan rencana penerbitan Surat Utang.

Berdasarkan Purchase Agreement, Perseroan menunjuk JBR untuk melakukan penawaran dan penjualan Surat Utang kepada investor di luar wilayah Indonesia. Purchase Agreement diatur berdasarkan hukum Negara Bagian New York, Amerika Serikat.

Dana bersih yang diperoleh dari penerbitan Surat Utang akan digunakan untuk melunasi seluruh sisa utang berdasarkan Facilities Agreement tertanggal 23 Juni 2021 antara Perseroan dengan Mandated Lead Arrangers, Kreditur Sindikasi Awal dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Facility Agent yang akan jatuh tempo pada tanggal 23 Juni 2023 (Facilities Agreement).

“Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, sisa jumlah kewajiban yang masih terutang berdasarkan Facilities Agreement adalah sebesar USD 400.000.000,” tulis manajemen, Sabtu (22/4).

Rencana penggunaan dana tersebut telah sesuai dengan Eligibility Criteria yang telah ditetapkan dalam Green Financing Framework Perseroan.

Surat utang akan diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 27 April 2023 dengan penandatanganan perjanjian Indenture antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon selaku trustee terkait penerbitan Surat Utang dan penunjukan trustee dengan yang diagendakan pada tanggal tersebut (Indenture).

Penerbitan surat utang dilakukan tanpa melalui penawaran umum di luar wilayah Indonesia dan tidak ditawarkan kepada investor Indonesia baik individu, institusi maupun bentuk hukum lainnya sehingga tidak wajib memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum (POJK No.30/2019).

“Surat Utang tidak dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dan tidak didaftarkan pada KSEI,” sebutnya.

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, total ekuitas Perseroan adalah sebesar USD 1.255.541.000, sehingga transaksi penerbitan surat utang merupakan transaksi dengan nilai 31,86% dari ekuitas Perseroan dan merupakan Transaksi Material sesuai Pasal 3 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020).

Transaksi penerbitan surat utang akan memperpanjang profil jatuh tempo utang karena dana yang diterima dari penerbitan surat utang akan dipergunakan untuk melunasi sebagian utang-utang perseroan.

Ketentuan-ketentuan di dalam surat utang tersebut diharapkan memberikan keleluasaan lebih kepada perseroan di dalam merencanakan serta menjalankan bisnis yang juga akan berdampak kepada perkembangan kegiatan usaha.

“Dengan diterbitkannya Surat Utang, maka likuiditas dan kemampuan Perseroan akan meningkat. Sehingga dapat membiayai pertumbuhan Perseroan di masa yang akan datang,” tulisnya.

Mengingat tingkat suku bunga surat utang yang tetap dan pembayaran pokok yang tidak teramortisasi selama periode surat utang, diharapkan nantinya perseroan dapat lebih memaksimalkan penggunaan dana dalam meningkatkan pertumbuhan laba yang nantinya juga akan memaksimalkan nilai perusahaan.

Mandiri Securities Pte. Ltd. (Mansec) yang merupakan salah satu JBR merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham Pemerintah Republik Indonesia secara tidak langsung, sehingga penandatanganan Purchase Agreement termasuk dalam transaksi afiliasi sesuai POJK 42/2020.

Namun demikian, penandatanganan Purchase Agreement merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 oleh karena imbalan jasa yang diterima Mansec tidak melebihi 0,5% dari modal disetor Perseroan atau tidak melebihi jumlah Rp 5 miliar, digunakan nilai yang lebih rendah, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (c) dari POJK 42/2020.

Keterbukaan informasi ini bukan merupakan Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (sebagaimana diubah) atau penerbitan efek bersifat utang yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam POJK No.30/2019, penawaran untuk menjual efek dari Perseroan di Amerika Serikat atau di yurisdiksi lainnya.

Apabila penawaran Surat Utang dilakukan, maka penawaran tersebut akan disampaikan kepada Qualified Institutional Buyer (QIBs) dengan mengacu pada Rule 144A dari U.S. Securities Act of 1933 (sebagaimana diubah), maupun di luar Amerika Serikat berdasarkan Regulation S dari Securities Act.

Surat Utang tidak akan didaftarkan berdasarkan Securities Act atau peraturan perundang-undangan terkait efek lainnya, dan tidak dapat ditawarkan atau dijual di Amerika Serikat atau kepada warga negara Amerika Serikat dengan tidak dilakukannya atau dikecualikan dari persyaratan pernyataan pendaftaran.

Setiap penawaran umum surat utang yang dilakukan di Amerika Serikat akan dilakukan dengan prospektus, yang akan berisi informasi menyeluruh tentang perseroan dan manajemen serta laporan keuangan perseroan, yang akan diperoleh dari perseroan.

Surat Utang telah mendapatkan peringkat Baa3 (Stable) dari Moody’s dan BBB- (Stable) dari Fitch.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ada di Prospektus, Warren Buffet Ikut IPO PGE?

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts