Rasio Utang RI Lebih Rendah dari China & India, Ini Buktinya!

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, rasio utang Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) jauh lebih rendah dibanding banyak negara, termasuk China dan India.

Read More

Direktur Jenderal PPR Suminto mengatakan, dari posisi utang pemerintah sampai dengan akhir Desember 2022 sebesar Rp 7.733,99 triliun, rasio utang terhadap PDB hanya 39,57%. Sedangkan, negara-negara maju dan berkembang lainnya masih tinggi di atas itu.

“Dengan kinerja APBN yang tergolong cukup baik, kita lihat rasio utang ke PDB masih cukup baik dibanding banyak negara lain,” kata Suminto di Komisi XI DPR, Selasa (7/2/2023).

Ia mencontohkan, dari sisi rasio utang China terhadap PDB-nya misalnya, masih bertengger di level 76,89% hingga akhir 2022, India 83,40%, Malaysia 69,56%, Thailand 61,45%, Filipina 59,27%, Brazil 88,19%, dan Afrika Selatan 67,98%.

Sedangkan dibandingkan negara maju, juga masih lebih rendah, sebab rasio utang Amerika Serikat terhadap PDB-nya sudah sebesar 122,20%, Jerman 71,11%, Prancis 111,83%, Inggris 86,99%, Jepang 263,92%, dan Korea Selatan 54,08%.

“Rasio utang terhadap PDB ini tentu untuk membandingkan antara kewajiban dengan kapasitas yang dimiliki satu perekonomian. Tentu dengan melihat indikator-indikator yang biasa digunakan secara global saat ini tentu utang kita dalam level cukup moderat dan aman dan tadi kita sudah bandingkan dengan banyak negara,” ujar Suminto.

Ia mengakui indikator-indikator ini bersifat relatif dan tidak bersifat absolut. Karena nantinya terkait dari sisi size perekonomian dan daya serap market dari masing-masing negara. Namun, ia memastikan, indikator rasio utang ini sudah menjadi acuan dalam tingkat global.

Ia mencontohkan saat Uni Eropa terbentuk berdasarkan Maastricht Treaty, salah satu indikator supaya bisa bergabung dengan organisasi kawasan itu adalah rasio utangnya terhadap PDB nya tidak lebih dari 60%, sehingga itu dianggap sebagai batas yang wajar dalan konteks mengelola risiko.

“Bagusnya Maastricht Treaty, standar 60% dari PDB ini kita adopsi ketika kita susun UU tentang Keuangan Negara, dan itu sangat bagus sekali dan itu kita sampai saat ini terus disiplin dan skenario pengendalian utang itu postur APBN menjadi anchor pengelolaan utang kita,” ujar Suminto.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Laku Keras! Ini Alasan Investor Sampai ‘War’ Demi ST009

(haa/haa)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts