Revisi UU Koperasi Rampung Tahun Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – Perumusan revisi Undang-Undang Perkoperasian terus digenjot pemerintah. Hal ini setelah polemik penggelapan dana dan pencucian uang anggota Koperasi marak terjadi di Indonesia.

Read More

Kementerian Koperasi dan UKM tengah merevisi UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Kemenkop UKM menargetkan revisi tersebut bisa tuntas tahun ini.

“Kita berharap akhir tahun ini terbit sebagai pengganti UU tahun 1992,” ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UMKM Yulius pada program Economic Update 2023 CNBC Indonesia, pada Rabu, (12/7/2023).

Yulius menjabarkan, beberapa substansi yang akan berubah dalam UU ini adalah pelarangan anggota keluarga menjadi pengurus Koperasi. Selain itu, dahulu pengurus Koperasi bisa 20 orang, namun kini akan dibatasi menjadi 9 orang.

“Ini kita kecilkan. Kalau 20 orang kan bikin koperasi jadi enggan, dan kalau 20 suara bisa dikendalikan. Nah, kita akan bereskan dalam UU Koperasi. Kita bereskan administrasinya,” tuturnya.

Setelah itu UU tersebut akan mengatur penjualan aset dimana jika Koperasi gagal, maka mereka harus menghitung aset dengan benar. Dan saat ini pengawasan aset tersebut akan melibatkan OJK, Ombudsman dan PPATK.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki juga telah menyebutkan dalam revisi UU Koperasi setidaknya ada 3 hal yang diusulkan yakni pembentukan otoritas pengawas koperasi, adanya lembaga penjamin simpanan koperasi dan pembentukan dana talangan bagi koperasi yang mengalami kesulitan.

[Gambas:Video CNBC]

(fab/fab)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts