Rp500 T ‘Gelap’, Kengerian Mahfud RI Darurat Koperasi Nyata!

Jakarta, CNBC Indonesia – Maraknya kasus koperasi simpan pinjam (KSP) seperti Indosurya menjadi perhatian Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Read More

Bayangkan, duit triliunan korban hilang. Para tersangkanya masih melenggang. Bahkan, terendus dana ratusan triliun ke luar negeri di balik kasus koperasi bodong tersebut.

Mahfud tak menampik masih ada celah besar yang dimanfaatkan para koperasi bodong, termasuk Indosurya yang hingga mampu mengumpulkan uang masyarakat selama bertahun-tahun. Bahkan, Indosurya menjadi kasus penipuan terbesar di Indonesia dengan nilai mencapai Rp 106 triliun.

Menurut Mahfud, undang-undang koperasi yang berlaku saat ini, yakni UU no 25 Tahun 1992 menetapkan bahwa koperasi memiliki wewenang mengawasi sendiri kegiatannya. Sehingga, pemerintah tidak bisa ikut memantau kegiatan koperasi.

Atas dasar itu, Mahfud meminta pengertian DPR agar dapat mempercepat revisi UU Koperasi.

“Mohon pengertiannya untuk merevisi UU Koperasi agar penipuan berkedok koperasi bisa segera diakhiri dan ditangkal pada masa yang akan datang,” pinta Mahfud.

Itu merupakan solusi jangka panjang. Sedang untuk jangka pendek, Mahfud meminta agar kasus Indosurya dibuka kembali. Hal ini sangat dimungkinkan mengingat korban kasus tersebut banyak, mencapai 23.000 orang.

Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts