RUU PPSK Dirancang Sangat Canggih, Bikin RI Kebal Krisis?

Jakarta, CNBC Indonesia – Krisis Moneter 1998 dan kasus Bank Century menjadi pelajaran pahit bagi pengelolaan sektor keuangan Indonesia. Aturan baru kemudian terus dilahirkan untuk memperbaiki sektor keuangan sekaligus mencegah krisis terulang.

Read More

Kelahiran Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) diharapkan mampu menjawab dari tantangan sektor keuangan ke depan sekaligus menghindarkan Indonesia dari krisis.

RUU PSK akan segera diketok menjadi UU pada pekan depan. RUU yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal ini setidaknya memiliki dua ruang lingkup besar yakni kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan serta pengembangan dan penguatan industri/sektor keuangan.

Melalui UU PPSK ini masing-masing kelembagaan yang berperan dalam jaring pengaman sistem keuangan diperkuat baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Menteri Keuangan.

UU PPSK juga mencoba menyesuaikan dengan perkembangan jaman di mana aset kripto dan pajak karbon dimasukkan sebagai bagian dari UU.

Krisis 1998 membuat Indonesia berbenah dalam pengawasan perbankan. Sistem pengawasan perbankan yang buruk pada saat itu membuat fondasi ekonomi keropos dan langsung ambruk begitu krisis menerpa.

Bank Indonesia bahkan sampai harus mengguyur dan bailout sebesar Rp 147,7 triliun untuk menalangi 48 bank yang ambruk.

Krisis 1997/1998 melahirkan sejumlah kebijakan dan aturan baru seperti devisa rezim bebas, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbankan, serta pemberian independensi Bank Indonesia.

Kasus Bank Century juga memberi pelajaran pahit mengenai sistematika pengambilan keputusan dalam penanganan bank sistemik di tengah krisis.

Seperti diketahui, Bank Century diberi bantuan bailout senilai Rp 6,76 triliun. Bailout diputuskan melalui Rapat Dewan Gubenur pada November 2008 dan kemudian disetujui oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang saat itu diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Penyelamatan melalui bailout dilakukan karena Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Alasan penyelamatan waktu itu, kondisi Bank Century telah memburuk sehingga harus dinyatakan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Keputusan ini kemudian dipertanyakan publik dan banyak pihak mengingat banyak yang meragukan dampak besar Bank Century jika ditutup.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun kemudian turun tangan dengan melakukan audit investigasi. Hasil audit menunjukkan jika ada kesalahan prosedur penyelamatan dan ketidakwajaran dalam pengambilan keputusan.

Terlebih, pengawasan pada bank tersebut dinilai tidak maksimal karena adanya beberapa pelanggaran yang dibiarkan. Termasuk di dalamnya adalah Rasio Kecukupan Modal (CAR) minus hingga 2,3%.

Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts