Sah! DPR Ketok Anggaran OJK Rp8,03 T di 2024


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi XI DPR telah menyetujui rencana kerja anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024 senilai Rp8,03 triliun. Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O Frederik mengatakan, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk berbagai jenis kegiatan.

Dolfie mengungkapkan, anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan administratif senilai Rp6,48 triliun, kegiatan operasional senilai Rp932,45 miliar, kegiatan pengadaan aset senilai Rp611,18 miliar.

Rincian anggaran tersebut berdasarkan masing-masing bidang, anggaran pengawasan sektor perbankan menjadi yang terbesar tahun 2024 senilai Rp1,35 triliun. Kemudian disusul oleh pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, dan pasar karbon senilai Rp711,78 miliar.

Selain itu, RKA OJK masing-masing bidang telah mempertimbangkan biaya SDM, PPh 21, pengembangan pegawai dan infrastruktur informasi teknologi.

Sementara, sektor pengawasan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun pada alokasi anggaran tahun 2024 senilai Rp431,75 miliar. Sedangkan sektor pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi dan pelindungan konsumen senilai Rp345,68 miliar.

Lalu, anggaran untuk pengawasan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM) dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya sebesar Rp290,08 miliar. Anggaran untuk pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), dan aset keuangan digital dan aset kripto senilai Rp64,9 miliar.

Selain itu, Komisi XI DPR RI menyetujui penggunaan kelebihan penerimaan tahun 2023 sebesar Rp20,98 miliar yang akan digunakan sebagai tambahan pendanaan imbalan kerja jangka panjang pada RKA OJK tahun 2023.

Rancangan kerja anggaran tersebut berasal dari proyeksi penerimaan OJK tahun 2023 yang sebesar Rp8,03 triliun. Pungutan tahunan menduduki posisi terbesar dengan proyeksi penerimaan senilai Rp7,59 triliun, jenis pungutan dari penerimaan lain-lain senilai Rp384,74 miliar dan pungutan registrasi senilai Rp49,05 miliar.

Jika berdasarkan bidang, sektor industri keuangan, pungutan sektor perbankan senilai Rp 5,55 triliun. Selanjutnya, pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon senilai Rp1,15 triliun.

Lalu pungutan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun senilai Rp634,56 miliar. Sedangkan pungutan dari lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM) dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya senilai Rp304,68 miliar, dan pungutan dari penerimaan lain-lain senilai Rp384,74 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, untuk selanjutnya OJK akan memulai proses pembahasan lebih lanjut dalam internal dengan para anggota dewan komisioner lainnya.

“Terimakasih yang sebesar-besarnya dan tentu saja ini juga menandai akan dimulainya proses pembahasan lebih lanjut RKA 2025 yang ikut berkontribusi APBN dalam rupiah murni, kami akan menyiapkan diri untuk hal itu,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Jokowi Usulkan 4 Calon DK OJK ke DPR, Ini Daftarnya!

(rob/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts