Sah! Waskita Karya Lolos dari Gugatan Pailit

Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT).

Read More

“Menolak Permohonan Pemohon PKPU. Dua, menghukum Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.580.000,” kata Majelis Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/3), dilansir detikcom.

Seperti diketahui, Waskita Karya digugat oleh salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018, yaitu Donny Hartarto Lasmana. Perusahaan BUMN tersebut memiliki utang pokok sebesar Rp 5 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan di PN Jakpus pada Senin, 26 Juni 2023 lalu dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam sidang, telah diselenggarakan pada Senin, 21 Agustus 2023 dengan dihadiri oleh pihak kuasa pemohon (mewakili Donny Hartarto Lasmana) dan pihak kuasa termohon (mewakili Perseroan) dengan agenda putusan sidang dari Majelis Hakim.

Namun, pembacaan putusan yang seharusnya dibacakan hari itu justru ditunda hingga Kamis hari ini. “Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menunda pembacaan putusan sidang menjadi pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023,” tulis manajemen mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/8).

Sebagai informasi, sebelumnya Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sempat menyampaikan optimismenya kalau Waskita Karya lolos dari PKPU. Arya mengatakan, Waskita masih memiliki banyak aset. Hal itu lah yang menjadi dasar perkiraan Waskita Karya kecil kemungkinan untuk pailit.

“Saya rasa, karena Waskita itu kan kuat di aset, asetnya bagus banget, tol-tolnya banyak itu, masih banyak banget tol-tolnya. Kemudian proyek-proyek dia juga masih banyak. Kemudian juga kecil kemungkinan untuk pailit,” katanya Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Kabar Waskita Disuntik Mati, Kementerian BUMN Beri Penjelasan

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts