Saham INAF Ambles 9,74% Hari Ini, Antrean Jual Capai 8.243 Lot


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Saham emiten farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) terpantau kembali ambles pada perdagangan sesi II Jumat (18/4/2024), di mana kabar dari belum dibayarnya gaji karyawan perseroan untuk periode Maret 2024 masih cukup hangat di masyarakat.

Per pukul 15:10 WIB, saham INAF ambles 9,74% ke posisi Rp 176/saham. Saham INAF sendiri masuk ke dalam papan pemantauan khusus, sehingga pergerakannya menggunakan sistem full call auction.

Seiring berlakunya sistem full call auction, maka hanya ada satu antrean di order bid atau offer dalam orderbook saham INAF.

Pada order bid atau beli, terdapat 2 lot antrean atau sekitar Rp 35.400 di harga Rp 177/saham. Sedangkan di order offer atau jual, terdapat 8.243 lot antrean atau sekitar Rp 145 juta di harga Rp 176/saham.

Adapun beberapa kriteria yang menjadi alasan masuknya saham INAF ke dalam papan pemantauan khusus yakni perseroan memiliki ekuitas negatif (E), perseroan belum melaporkan laporan keuangan terakhir yakni sepanjang 2023 (L), perseroan juga tengah mengajukan permohonan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (M), dan perseroan juga tengah dipantau oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan notasi X.

Nilai transaksinya juga cukup kecil yakni hanya mencapai Rp 8,55 juta dengan volume transaksi mencapai 48.600 lembar saham dan diperdagangkan hanya 42 kali.

Dalam sepekan terakhir, saham INAF sudah ambles 32,31%, sedangkan sebulan terakhir ambruk 56%, dan sepanjang tahun ini sudah anjlok 69,66%.

Saham INAF ambles seiring dengan kabar karyawan yang belum menerima gaji untuk periode Maret 2024. Pihak INAF pun mengatakan bahwa perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan.

“Berita bahwa Perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4/2024).

Terkait kondisi keuangan Perseroan saat ini akan disampaikan pada laporan keuangan yang akan dirilis nanti. Saat ini masih dalam proses finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Selain itu, terkait THR karyawan INAF, pembayaran THR Karyawan sudah masuk dalam proposal biaya operasional yang akan diusulkan ke tim pengurus PKPU Sementara.

Perseroan telah menyampaikan laporan insidental putusan Perkara PKPU Sementara kepada PT Bursa Efek Indonesia dengan surat Nomor 0698/DIR/IV/2024 tanggal 1 April 2024.

“Perseroan telah membayarkan THR Karyawan per tanggal 5 April 2024 secara penuh sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Indofarma.” ungkapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU dengan keputusan Perkara No.74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Februari 2024.

“Dengan adanya putusan tersebut maka proses restrukturisasi atas utang yang dilakukan perseroan masuk dalam proses PKPU sementara,” imbuhnya.

Manajemen menegaskan, adanya putusan PKPU ini tidak berdampak secara langsung pada operasional. Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Gugatan PKPU Terhadap Indofarma (INAF) Ditolak Pengadilan

(chd/chd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts