Sederet Kasus Yusuf Mansur Bikin Geger Satu Negara

Jakarta, CNBC Indonesia – Nama Ustaz Yusuf Mansur lagi-lagi menjadi sorotan di masyarakat. Baru-baru ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memenangkan gugatan Rp98 triliun dari Zaini Mustofa terhadap ustaz kondang itu.

Read More

Walaupun gugatan sebesar Rp98 triliun itu tidak dikabulkan sepenuhnya, Zaini merasa bersyukur atas vonis tersebut. Yusuf pun dihukum untuk membayar Rp 1,2 miliar.

Masalah ini dimulai ketika Zaini dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Ustaz Yusuf di tahun 2009 hingga akhirnya mengikuti presentasinya terkait bisnis batu bara. Bisnis tersebut dikerjakan oleh PT Partner Adiperkasa, di mana Yusuf menjabat sebagai Komisaris Utama.

Disebutkan bahwa tambangnya berada di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam presentasinya, Yusuf menjelaskan bahwa bisnisnya dapat menguntungkan sebesar 28,6% yang akan dibagi tiga. Tetapi bisnis ini tidak berhasil. Zaini lantas mengajukan gugatan ke PN Jaksel pada Februari 2022.

Tetapi, masalah ini bukanlah yang pertama kalinya Yusuf menjadi sorotan publik karena kontroversi publik. Berikut sederet kehebohan Yusuf Mansur sebelumnya.

Wanprestasi Dana Patungan Jemaah untuk Investasi Hotel dan Apartemen

Sepuluh tahun yang lalu, yakni pada tahun 2013, Yusuf pernah berkecimpung dalam bisnis investasi properti yang dananya diambil melalui bisnis investasi yang diberi nama Patungan Usaha (PU). Ia menyatakan para investor bisa dapat imbal hasil atau keuntungan maksimal 8% per tahun.

Wujud dari investasi ini berupa berupa hotel dan apartemen di daerah sekitar kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Rencananya, hotel dan apartemen itu akan menampung para jamaah haji maupun umrah.

Tetapi pada 2020, Yusuf digugat secara perdata atas penggelapan dana investor dan wanprestasi oleh oleh Fajar Haidar Rafly bersama 4 orang lainnya, yang mengaku sebagai investor dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan Hotel Siti di Tangerang pada kurun waktu 2013-2014.

Yusuf kemudian digugat Rp 5 miliar secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ia dinyatakan menggelapkan dana investasi yang berkedok patungan usaha dan aset itu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2020?PN Tng.

Setelah kasus itu berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya menolak gugatan tersebut dan tentunya Yusuf menang. Tapi selang beberapa waktu, Yusuf digugat 12 orang dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi. Para penggugat menuntut Yusuf Mansur dan dua tergugat lainnya membayar ganti rugi hingga senilai total Rp 785.360.000.

Ajak Ribuan Jemaah Selamatkan Bank Muamalat

Pada tahun 2018, Yusuf mengajak ribuan jemaahnya untuk mendatangi kantor pusat PT Bank Muamalat Tbk. dan membuka rekening secara berjamaah. Ini ia lakukan untuk membantu Bank Muamalat yang saat itu sedang membutuhkan dana untuk mempertahankan bisnisnya.

Mayoritas jemaah yang merupakan mitra PayTren mengaku datang karena ingin ikut berpartisipasi atas ajakan yang tersebar melalui media sosial. Mereka juga kompak menjawab bahwa mereka ingin ikut berpartisipasi membantu bank syariah pertama di Indonesia itu.

Pembukaan rekening di Bank Muamalat sendiri membutuhkan dana setoran awal minimal Rp 100 ribu. Tetapi Yusuf menegaskan bahwa tujuan dari ajakan ini tak hanya sekedar penghimpunan dana tabungan, namun juga memancing jemaahnya agar mencintai bank syariah.

Marah di Medsos Gara-gara Cari Rp 1 T buat PayTren

Baru setahun yang lalu, tepatnya pada April 2022, Yusuf menghebohkan masyarakat karena aksi marah-marahnya di sosial media. Ia emosi lantara kesulitan mencari dana Rp 1 triliun untuk PayTren.

Seperti terlihat dalam video yang diunggah akun Youtube PayTren Official, Yusuf menerangkan dirinya selama ini berupaya untuk mengurus PayTren dengan baik.

Adapun video tersebut merupakan video lama yang pernah diunggah Paytren Official pada 26 Agustus 2021. Di sisi lain, pada awal 2022 itu Yusuf Mansur juga sedang diterpa masalah menyangkut Paytren.

Ustaz kondang itu digugat oleh sejumlah pegawai PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren. Gugatan tersebut diproses oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung. Yusuf yang merupakan, pemilik bisnis e-wallet itu, digugat pegawainya sendiri karena menunggak gaji karyawan hingga Rp 616 juta.

Pada bulan Juni 2022 lalu, kuasa hukum Yusuf telah berjanji akan menyelesaikan kewajiban gugatan tunggakan gaji karyawan sebesar Rp 616 juta itu.

Wanprestasi Program Tabungan Tanah

Dari akhir tahun 2021, investor-investor program tabung tanah besutan ustaz kondang itu mulai mengejarnya untuk meminta kejelasan atas hasil investasi program itu.

Terdapat dua gugatan, yakni yang pertama yaitu terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. Yusuf digugat membayar total senilai Rp 337.960.000 pada perkara tersebut.

Yusuf pun lolos dari gugatan tersebut. Majelis hakim memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima pada 22 Juni 2022.

Yang kedua, gugatan tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng tentang perbuatan melawan hukum. Gugatan itu pun sama-sama didaftarkan di akhir 2021. Kasus berawal sejak tahun 2014.

Terdapat tiga nama penggugat, antara lain Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. Dalam gugatannya, mereka bertiga menuntut Yusuf membayar total Rp 560.156.390.

Yusuf pernah menawarkan investasi ini kepada tenaga kerja wanita (TKW) saat sedang berada di Hongkong. Ia menawarkan untuk memberikan uang dan didaftarkan sebagai anggota koperasi merah putih. Selanjutnya, investor akan mendapatkan tanah satu meter persegi.

Namun sejak investasi itu dilaksanakan, tidak ada kelanjutan akan nasib uang yang sudah diberikan kliennya ke ustaz kondang itu. Nilai investasi awal dari ketiga penggugat pada saat itu masing-masing tidak lebih dari Rp 5 juta.

Wanprestasi Investasi Batu Bara

Pada bulan Juni 2022, Yusuf digugat atas masalah investasi perusahaan batu bara. Bahkan, sekitar 30 jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur menyambangi kediamannya untuk menagih investasi batu bara senilai miliaran rupiah.

Mereka mulai investasi pada perusahaan itu pada akhir tahun 2009. Lantas, sudah 14 tahun lamanya tidak kelanjutan dari hasil investasi tersebut kepada para investor.

Sebanyak Rp46 miliar terhimpun untuk disetor ke sebuah perusahaan batu bara. Tapi, Yusuf selaku komisaris utama perusahaan, tidak mengakuinya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Video: Saham DEWA Merugi Saat Pesta Durian Runtuh, Jauhi?

(mij/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts