Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegur emiten perkebunan minyak kelapa sawit PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk. (MAGP) akanpotensi penghapusan saham atau delisting. Adapun saham emiten minyak dan gas itu sudah digembok sejak 18 Juli 2022, atau sudah sepanjang setahun lamanya.
Diketahui, batas waktu suspensi saham adalah selama dua tahun berturut-turut sebelum masuk daftar delisting. Tetapi tenggat waktu itu tidak pasti sebab BEI masih memberikan kesempatan perusahaan yang bersangkutan menunjukkangoing concernmelalui perbaikan bisnis.
Mengacu pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham Di Bursa, perusahaan terkait yang telah dihentikan sementara perdagangan efeknya sekurang-kurangnya selama 24 bulan dan tidak menunjukkan perbaikan, maka bursa dapat melakukan delisting atas efek Perusahaan Tercatat tersebut. Lantas, MAPG punya sisa waktu setahun lagi untuk mencegah ancaman delisting.
Bila delisting, akan ada banyak pemegang saham publik yang ‘nyangkut’. Antara lain pemegang saham masyarakat sebesar 27,54%. Kemudian PT Santika Griya Persada tercatat memegang saham sebanyak 50%, PT Yabes Plantation memegang sebanyak 15,79%, dan Dana Pensiun Karyawan tercatat sebesar 6,67%.
Sementara itu, jumlah saham MAPG yang tercatat sebesar 9.000.000.004.
Adapun, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan keterbukaan informasi adalah berikut:
Komisaris Utama dan Komisaris Independen: Burhanuddin Andi
Komisaris: Agung Sabar Santoso
Komisaris: Petrus Tjandra
Komisaris: Laila Qadrina
Komisaris: Afrizal
Direktur Utama: Suherman
Direktur: Frans Lebu Raya
Direktur: Shiddiq Yanuar Robbani
BEI mengingatkan pihak yang memiliki kepentingan dengan terhadap Perseroan untuk menghubungi Perseroan melalui nomor teleponnya.
“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” lanjut pengumuman BEI dikutip Kamis (20/7/2023).
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
CPO Tokcer Pekan Ini, Bisa Lanjut Terus Nih?
(fsd/fsd)
Sumber: www.cnbcindonesia.com