Setelah Cabut Izin, Ini Yang Dilakukan OJK ke Wanaartha Life

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) dikarenakan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) sesuai ketentuan yang berlaku.

Read More

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan OJK sebelum mencabut izin usaha PT WAL telah memberikan peringatan sebanyak 3 kali hingga pembatasan kegiatan usaha dan terakhir pencabutan izin.

Seperti apa langkah pencabutan izin PT WAL? dan bagaimana OJK memastikan pemenuhan hak nasabah imbas izinya dicabut? Selengkapnya simak dalam Safrina Nasution dengan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Merangkap Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono dalam Power Lunch, CNBC Indonesia Indonesia (Jum’at, 09/12/2022)

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts