Siap Ya! Tiga Tahun Lagi, Premi Asuransi Jadi Lebih Mahal

Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal menjamin polis asuransi. Ini tertuang dalam undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Read More

Dengan adanya jaminan tersebut, berarti LPS akan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut kontribusi pada saat perusahaan asuransi pertama kali menjadi peserta.

Dengan kata lain, akan ada biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen asuransi. Jika sesuai dengan rencana sebelumnya, pengenaan iuran ini seharusnya berlaku lima tahun lagi. Namun, sepertinya bisa menjadi lebih cepat.

“By law diimplementasikan 5 tahun dari sekarang. Kami menargetkan kalau bisa 3 tahun sudah kita implementasikan,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa pada Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner LPS.

Purbaya belum bersedia membeberkan berapa iuran yang bakal dipungut. Meski demikian, ia memastikan jika pungutan tidak terlalu besar.

“Tentu tidak memberatkan nasabah. Yang jelas, nasabah akan lebih tenang menaruh uangnya di perusahaan asuransi dalam negeri,” ungkap Purbaya.

Ia juga menambahkan, iuran tambahan ini dapat bermanfaat bagi para pemegang polis asuransi. Ini menjadi salah satu bentuk perlindungan yang dihadirkan oleh pemerintah.

“Sehingga kalau ada masalah seperti masa lalu, yang pada waktu perusahaan jatuh dan/atau pengurusnya tidak benar mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Nanti kalau ada LPS, uang nasabah akan aman,” kata dia.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ssstttt… Ada Agenda Ini di Balik Kenaikan Bunga LPS

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts