Simak! Tak Ingin Adani Guncang Saham RI, BI Ambil Manuver Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memiliki sejumlah aturan terkait perdagangan saham. Peraturan ini diharapkan mampu meminimalisir kejadian tak terduga, seperti yang terjadi di India, skandal Adani Group.

Read More

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, sejumlah aturan itu bahkan bisa tersamaikan ke para investor secara langsung. Istilahnya, immidiate action.

“Kami hadir di periode ini untuk memastikan pasar yang wajar dan efisien,” ujar Nyoman, Selasa (7/2/2023).

Immidiate action itu bisa berupa pemberian notasi khusus. BEI sudah sematkan kode khusus setelah kode saham untuk memberikan informasi kepada investor terkait dengan kondisi yang dialami perusahaan sudah kita sematkan itu namanya notasi khusus.

“Saham-saham dalam pemantauan khusus. Jadi sama juga tujuannya dalam kondisi-kondisi tertentu. Kita isolasi saham-saham tersebut yang kondisi-kondisi secara ligel ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian buat investor,” jelasnya.

Harapannya, pergerakan pasar saham dapat selalu diawasi agar tidak menimbulkan kerugian yang merugikan para investor.

“Kita harap dapat memantau pergerakan transaksi yang tidak didukung oleh fundamental pergerakan sahamnya itu yang pergerakan sahamnya itu tidak didukung oleh fundamental,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Taipan Terkaya Asia Dituduh Manipulasi Saham, Modusnya Apa?

(dhf/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts